Nasional

Akademisi Heran Publik Pilih Marah ke DPR, tapi Pasif terhadap Korupsi BUMN

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas 17 Agustus Fernando Emas menyoroti fenomena kemarahan publik terhadap lembaga DPR. Situasi itu menunjukkan anomali di alam pikir publik karena bias informasi yang mereka terima. Sementara publik cenderung pasif terhadap kasus korupsi BUMN.

“Saya kira letak perbedaannya ini soal strategi media branding yang dimiliki dua lembaga tersebut,” kata Fernando Emas di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

DPR mungkin dinilainya dalam menjelaskan isu-isu strategis kurang menyentuh sisi emosional publik, sementara yang dilakukan BUMN mampu menenggelamkan sisi rasional atau nalar publik.

“Ditambah adanya troll, para demagog yang mampu mendrive (emosional) isi pikiran atau nalar publik,” ucap Fernando.

Ia juga mengamati dan menganalisis pola perilaku publik di tengah era digital. Sebagian besar masyarakat lebih terpantik kemarahannya akibat informasi yang masih bersifat bias yang mereka terima dari dunia maya.

“Saya sebagai peneliti sosial tentu saja sangat antusias (untuk dipelajari dan dianalisis) melihat fenomena ini (kemarahan publik pada DPR terkait tunjangan rumah dinas),” ujar Fernando.

“Demo kemarin saya kira tidak terlepas dari informasi yang kurang utuh yang sampai ke publik,” tambahnya.

Padahal, jika mau melakukan komparasi data, tunjangan yang diterima para direksi dan komisaris di BUMN jauh berkali-kali lipat melebihi tunjangan para wakil rakyat.

“Anehnya, rakyat lebih memilih melampiaskan kemarahannya (demo) kepada DPR ketimbang BUMN. Saya tidak sedang membela satu lembaga dan mendiskreditkan lembaga lainnya,” nilainya.

Berdasarkan data milik Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2020-2024, kasus korupsi yang menjerat para pegawai rendah hingga petinggi BUMN mencapai Rp 83,3 triliun. Belum lagi terdapat 349 pejabat BUMN yang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan total 84 tersangka yang dapat dikategorikan sebagai direktur, 124 dikategorikan sebagai pimpinan menengah dan 129 tersangka. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button