Kontrol Tempat Ibadah, Setara Institute: Berpotensi Melanggar Hak Konstitusional Warga Negara

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengaku setuju bahwasanya pemerintah perlu mengambil langkah dan kebijakan yang tepat guna untuk mencegah penyebaran paham intoleran dan radikal.
Data dari Setara Institute menunjukkan indikasi yang mengkhawatirkan terkait dengan penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme kekerasan. “Dalam kajian kami, lembaga pendidikan dan tempat ibadah menjadi target kelompok intoleran dan radikal,” kata Halil Hasan dalam keterangan, Selasa (5/9/2023).
Namun demikian, menurut dia, kontrol atas seluruh tempat ibadah beserta orang-orang yang menyampaikan syiar dan muatan syiar keagamaan di dalamnya, jelas bukanlah langkah yang tepat dan terukur. Langkah tersebut merupakan langkah yang lebih banyak bahaya daripada manfaatnya.
“Kontrol terhadap seluruh tempat ibadah berpotensi menyebabkan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang dijamin oleh Konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I, dan Pasal 29,” jelasnya.
Kontrol terhadap seluruh tempat ibadah, lanjut dia, akan merupakan langkah eksesif negara. Dan akan melahirkan restriksi atau pembatasan berlebihan terhadap kebebasan warga negara untuk memeluk agama/kepercayaan dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
“Kami berpandangan solusi yang lebih tepat diambil oleh pemerintah adalah pelibatan para stakeholders, terutama kelompok dan organisasi keagamaan moderat,” katanya.
“Reclaiming tempat ibadah dari penguasaan dan target penetrasi jaringan kelompok konservatif dan radikal melalui kerjasama dengan ormas keagamaan moderat, seperti PBNU, PP Muhammadiyah, PGI, KWI dan ormas keagamaan moderat lainnya,” imbuhnya.
Ia mengingatkan pemerintah agar lebih memobilisasi sumber daya yang dimiliki secara presisi. Jangan sampai langkah yang diambil pemerintah justru kontraproduktif bagi jaminan hak konstitusional warga negara yang diatur oleh Undang-Undang Dasar.
“Upaya pemerintah menutup ruang bagi intoleransi dan diskriminasi justru memberikan energi bagi konsolidasi kelompok-kelompok radikal,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI, mengusulkan agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia. Tujuannya, agar tempat ibadah tidak menjadi sarang radikalisme.
Pandangan yang disampaikan oleh Kepala BNPT Komisaris Jenderal (Pol) Rycko Amelza Dahniel tersebut didasarkan pada studi ke negara lain, antara lain Singapura, Malaysia, Qatar, Arab Saudi, dan Maroko. Menurut Komjen Rycko, di negara-negara tersebut, semua masjid, tempat ibadah, petugas di dalam yang memberikan tausiyah, memberikan khotbah, memberikan materi, termasuk kontennya di bawah kontrol pemerintah. (nas)