Nasional

Korupsi Helikopter AW 101, Direktur DJM Dituntut 15 Tahun Penjara

INDOPOSCO.ID – Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

“Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (30/1/2023).

Irfan disebut JPU KPK melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Irfan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang ia dapatkan dari perbuatan pidana.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Irfan Kurnia untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selamat-lambatnya satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana akan dipenjara selama 5 tahun,” ucap jaksa.

JPU KPK menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Irfan.

“Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merugikan masyarakat terhadap lembaga negara atau pemerintah, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” tambah jaksa.

Dalam perbuatan ini, pagu Anggaran Kementerian Pertahanan dan TNI AU TA 2016 adalah Rp13,313 triliun dan sebesar Rp742,5 miliar dialokasikan untuk pengadaan helikopter VIP/VVIP Presiden.

Irfan Kurnia lalu melakukan pendekatan ke Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) Kasau TNI AU Mohammad Syafei pada Mei 2015 dan membicarakan agar helikopter AW 101 dapat diterbangkan pada acara HUT TNI AU pada 4 April 2016.

Maka pada 14 Oktober 2015, Irfan langsung memesan 1 unit Helikopter VVIP AW-101 kepada Perusahaan AgustaWestland, dan pada 15 Oktober 2015 ia membayar uang tanda jadi sebesar 1 juta dolar AS atau Rp13.318.535.000 atas nama PT Diratama Jaya Mandiri kepada AgustaWestland, padahal belum ada pengadaan Helikopter VVIP di lingkungan TNI AU.

Helikopter itu sesungguhnya adalah helikopter AW-101 Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang selesai diproduksi pada 2012 dengan konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India.

Dalam rapat kabinet terbatas 3 Desember 2015, Presiden Joko Widodo meminta agar pembelian Heli AW 101 tidak dilakukan karena kondisi ekonomi tidak normal sehingga anggaran heli VVIP RI1 diblokir sebesar Rp742,5 miliar.

Namun, karena Irfan telah memesan heli AW 101 dan sudah membayar tanda jadi maka Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna, melalui Asrena Kasau TNI AU Supriyanto Basuki membuat usulan perubahan pengadaan yang semula pengadaan helikopter VVIP RI-1 menjadi helikopter Angkut Berat, meski spesifikasi hanya ditambahkan “Cargo Door on the starboard side” dengan harga usulan Rp742.475.410.040.

Heribertus selaku KADISADAAU TNI AU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lalu membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan langsung menyebut Helikopter merek AW-101 sebagaimana arahan Agus Supriatna dengan estimasi harga total sebesar Rp739.186.746.815,30 meski saat itu pagu anggaran pengadaan helikopter masih diblokir.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button