Nasional

PC Ajukan Nota Keberatan, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

INDOPOS.CO.ID – Istri Ferdy Sambo (FS) Putri Chandrawathi (PC) melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan. Terdakwa PC menuturkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun tidak jelas dan tidak cermat.

“Dakwaan JPU tidak lengkap, maka harus dibatalkan demi hukum,” kata Kuasa Hukum PC Febri Diansyah di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Dengan nota keberatan tersebut, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan, menerima seluruhnya nota keberatan terdakwa.

“Juga menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum,” katanya.

Baca Juga: Senin Depan, Ferdy Sambo Jalani Sidang di PN Jaksel

“Kami juga meminta JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara ini,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, majelis hakim harus memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan. Dan meluruskan nama baik terdakwa.

Perlu diketahui, terdakwa PC menghadapi persidangan dugaan kasus kematian Brigadir Yoshua (J). Pada kasus tersebut PC didakwa pasal pembunuhan berencana pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (nas)

Back to top button