• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Anggota DPR: Jalankan Putusan MK terkait Pejabat Kepala Daerah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 12 Mei 2022 - 14:50
in Nasional
kepala daerah

Ilustrasi - Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2020 lalu. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat (Pj.) kepala daerah agar pelayanan publik tetap berjalan.

“Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan melainkan harus dilaksanakan,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/5).

BacaJuga:

Peringati 71 Tahun KAA, Menbud Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebudayaan

Perluas Akses Internet Hingga Desa, Menkodigi: Perkuat Konektivitas Digital Nasional

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

Dia menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan panduan terkait mekanisme penunjukan Pj. kepala daerah seperti Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing.

Menurut dia, Pj. kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.

“Putusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj. kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Itu dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Guspardi mengingatkan bahwa amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten. Hal itu menurut dia karena gelombang pertama pengisian Pj. kepala daerah sudah mulai dilakukan pekan ini.

“Sebagai negara hukum, Kemendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK,” ujarnya.

Selain itu, dia meminta Kemendagri mempersiapkan peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut agar Pj. kepala daerah yang ditunjuk dapat bekerja sesuai ketentuan UU dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral, objektif, dan tidak menjadi “mesin” kepentingan politik pihak tertentu serta dapat mengurangi resistensi politik.

Menurut dia, Pj. kepala daerah harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik dan juga harus dapat bekerja sama dengan DPRD.

“Diharapkan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah, sampai adanya kepala daerah definitif berdasarkan hasil pilkada serentak nasional 2024,” ujarnya.

Guspardi mengingatkan agar pemerintah menjalankan Putusan MK karena kalau abai dan melanggar ketentuan dengan melantik Pj. kepala daerah tanpa mematuhi putusan MK, maka akan terjadi cacat hukum dalam proses penunjukannya.

Politikus PAN itu menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan selalu mengawasi kinerja para Pj. kepala daerah yang ditunjuk Mendagri agar dapat menjalankan kewajibannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.

MK juga memberi panduan perihal pengisian penjabat kepala daerah kepada pemerintah.

Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada menyebutkan, “untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 201 ayat 11 UU Pilkada disebutkan, “untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (mg1)

Tags: DPR RIGuspardi GausKemendagriMKpj kepala daerah

Berita Terkait.

zon
Nasional

Peringati 71 Tahun KAA, Menbud Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebudayaan

Senin, 20 April 2026 - 05:05
rudy
Nasional

Perluas Akses Internet Hingga Desa, Menkodigi: Perkuat Konektivitas Digital Nasional

Senin, 20 April 2026 - 03:30
maria
Nasional

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

Minggu, 19 April 2026 - 23:30
ottawa
Nasional

Indonesia Borong Tiga Penghargaan di Ajang Kuliner Internasional Ottawa

Minggu, 19 April 2026 - 22:02
1756618904422
Nasional

Dituduh Punya Ratusan Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 21:11
imnuman
Nasional

FKBI Desak Cukai MBDK dan Rokok, Label Nutri Level Dinilai Belum Cukup

Minggu, 19 April 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    817 shares
    Share 327 Tweet 204
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.