Nasional

Kasus Suap Hakim di PN Surabaya, KPK Panggil Tiga Saksi

INDOPOSCO.ID– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

“Hari ini (9/2/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (9/2/2022).

Ali mengungkapkan pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim Jl. Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ali menyebutkan saksi-saksi yang dipanggil yakni Mohammad Sofyanto (swasta), Yudi Her Oktaviano (PNS) dan Achmad Prihantoyo (wiraswasta).

Baca Juga : Ketua KPK: Pers Miliki Andil Bentuk Peradaban Antikorupsi di Indonesia

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap, pada Kamis (20/1/2022) malam.

Dua tersangka lainnya tersebut adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

Peningkatan status perkara itu, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan di Surabaya pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, KPK mengamankan lima orang.

Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD), dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Selain itu, ada pula Direktur PT SGP yang berinisial AP dan Sekretaris HK berinisial DW.

Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (dam)

Back to top button