Inmendagri Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, 52 Daerah Berstatus Level 1

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan, berlaku mulai 25-31 Januari 2022.
Ketatapan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Nomor 05 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali.Terdapat beberapa hal yang diatur dalam ketentuan itu.
Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Skenario Perpanjang PPKM Jawa-Bali
Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah.
“Indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA melalui gawai, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Di antaranya menggunakan Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial, dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Hal itu ditetapkan Menteri Kesehatan dan ditambahkan, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri tentang PPKM yang telah tertuang pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.(dan)