• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Menilai Tidak Netralnya ASN Jadi Titik Rawan dalam Pilkada

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 23 Januari 2022 - 19:01
in Nasional
pilkada

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kekhawatiran sejumlah kalangan terkait tidak netralnya para pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang dinilai oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai sesuatu yang sangat wajar.

Bawaslu menilai salah satu titik rawan dalam Pilkada adalah tidak netralnya ASN dan potensi pelanggaran Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BacaJuga:

Lebih dari 8.400 Kasus, Wamendiktisaintek Fauzan Dorong Kampus Bersatu Perangi TBC di Sulteng

Pembelajaran Pascabencana Flores Tetap Jalan, Sekolah Gunakan Beragam Moda

AI Mulai Menyentuh Lahan Pertanian, BRIN Dorong Smart Farming

Menurut Bawaslu kekhawatiran sejumlah pihak terkait praktik politik praktis para pelaksana tugas (Plt) kepala daerah pada saat pemilu dan pilkada 2024 mendatang sangat wajar.

Baca Juga : Gerindra Akan Usung Kadernya di Pilkada DKI Jakarta

Sebab, ada sekitar 272 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022-2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk Plt. kepala daerah yang diambil dari pejabat ASN. Untuk jabatan Plt. Gubernur diambil pejabat ASN eselon IA. Sedangkan untuk Plt. Bupati atau Wali Kota diambil dari pejabat ASN eselon IIA.

“Kekhawatiran tersebut sangat wajar. Kondisi ini juga oleh Bawaslu dinilai sebagai salah satu titik rawan dan potensi pelanggaran terutama pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada. Karena memang dalam Pilkada tahun 2020 pelanggaran terhadap pasal 71 tentang penggunaan wewenang program, dan kegiatan yang menguntungkan paslon cukup tinggi,” ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada Indoposco.id, Minggu (23/1/2022).

Oleh karena itu dalam perencanaan program kegiatan, kata Dewi, Bawasalu akan melakukan sosialisasi kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota untuk melakukan upaya pencegahan terkait dengan netralitas ASN, kepala desa dan camat, dan juga sosialisasi pasal 71 UU Pilkada.

Baca Juga : PDIP Serang Fokus Pengkaderan untuk Menangkan Pilkada 2024

“Bawaslu juga akan meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait seperti Kemendagri, Kemenpan RB dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Dewi.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam pasal 9 ayat (2) telah ditegaskan bahwa , ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Hal senada juga tertuang dalam UU Pilkada. Apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. (dam)

Tags: ASNBawaslupilkadapilkada 2024Pilkada serentak 2024

Berita Terkait.

Fauzan
Nasional

Lebih dari 8.400 Kasus, Wamendiktisaintek Fauzan Dorong Kampus Bersatu Perangi TBC di Sulteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:09
Anak-anak
Nasional

Pembelajaran Pascabencana Flores Tetap Jalan, Sekolah Gunakan Beragam Moda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:08
Petani
Nasional

AI Mulai Menyentuh Lahan Pertanian, BRIN Dorong Smart Farming

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:46
Helikopter
Nasional

35 Pesawat Asing Dikerahkan, Kemenhub Percepat Respons Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:34
Relawan
Nasional

Ambulans Udara Prabowo Bukan Sekadar Terbang, Dokter Ingatkan Pasien Jangan “Nyasar” Lagi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:41
gempa
Nasional

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 87 Orang, 1.298 Luka-Luka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • Dari Tengah Rig, Pertamina Drilling Kobarkan Semangat Kemerdekaan dan Jaga Energi Indonesia

    Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan Rokok HM Sampoerna, Pastikan Sesuai Ketentuan

    30962 shares
    Share 12385 Tweet 7741
  • Polisi Blokade Mahasiswa di Thamrin, Ini Lokasi Demo yang Diperbolehkan

    6414 shares
    Share 2566 Tweet 1604
  • Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    3290 shares
    Share 1316 Tweet 823
  • Pelajar Tewas Terlindas Truk, Pramono Anung Minta Jalan Licin Kramat Jati Diperbaiki

    2371 shares
    Share 948 Tweet 593
  • Rumah Tahan Gempa BRIN Lulus Ujian, Siap Jadi Model Rekonstruksi di Daerah Rawan Bencana

    1748 shares
    Share 699 Tweet 437
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.