• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Menilai Tidak Netralnya ASN Jadi Titik Rawan dalam Pilkada

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 23 Januari 2022 - 19:01
in Nasional
pilkada

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kekhawatiran sejumlah kalangan terkait tidak netralnya para pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang dinilai oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai sesuatu yang sangat wajar.

Bawaslu menilai salah satu titik rawan dalam Pilkada adalah tidak netralnya ASN dan potensi pelanggaran Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BacaJuga:

Uji Coba KRL Lintas Bekasi–Cikarang Lancar, Hari Ini Layanan Kembali Normal

Periksa Truk, Bea Cukai Malang Temukan 172.800 Batang Rokok Ilegal dalam Kemasan Sabun

Komoditas Kedelai Bergantung Impor, Wamendiktisaintek: Butuh Pendekatan Berbasis Riset dan Inovasi

Menurut Bawaslu kekhawatiran sejumlah pihak terkait praktik politik praktis para pelaksana tugas (Plt) kepala daerah pada saat pemilu dan pilkada 2024 mendatang sangat wajar.

Baca Juga : Gerindra Akan Usung Kadernya di Pilkada DKI Jakarta

Sebab, ada sekitar 272 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022-2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk Plt. kepala daerah yang diambil dari pejabat ASN. Untuk jabatan Plt. Gubernur diambil pejabat ASN eselon IA. Sedangkan untuk Plt. Bupati atau Wali Kota diambil dari pejabat ASN eselon IIA.

“Kekhawatiran tersebut sangat wajar. Kondisi ini juga oleh Bawaslu dinilai sebagai salah satu titik rawan dan potensi pelanggaran terutama pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada. Karena memang dalam Pilkada tahun 2020 pelanggaran terhadap pasal 71 tentang penggunaan wewenang program, dan kegiatan yang menguntungkan paslon cukup tinggi,” ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada Indoposco.id, Minggu (23/1/2022).

Oleh karena itu dalam perencanaan program kegiatan, kata Dewi, Bawasalu akan melakukan sosialisasi kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota untuk melakukan upaya pencegahan terkait dengan netralitas ASN, kepala desa dan camat, dan juga sosialisasi pasal 71 UU Pilkada.

Baca Juga : PDIP Serang Fokus Pengkaderan untuk Menangkan Pilkada 2024

“Bawaslu juga akan meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait seperti Kemendagri, Kemenpan RB dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Dewi.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam pasal 9 ayat (2) telah ditegaskan bahwa , ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Hal senada juga tertuang dalam UU Pilkada. Apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. (dam)

Tags: ASNBawaslupilkadapilkada 2024Pilkada serentak 2024

Berita Terkait.

Stasiun
Nasional

Uji Coba KRL Lintas Bekasi–Cikarang Lancar, Hari Ini Layanan Kembali Normal

Rabu, 29 April 2026 - 15:07
Rokok-Ilegal
Nasional

Periksa Truk, Bea Cukai Malang Temukan 172.800 Batang Rokok Ilegal dalam Kemasan Sabun

Rabu, 29 April 2026 - 14:06
Fauzan
Nasional

Komoditas Kedelai Bergantung Impor, Wamendiktisaintek: Butuh Pendekatan Berbasis Riset dan Inovasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:44
Perwira
Nasional

PDC Perkuat Industri Migas lewat Layanan Outsourcing Terintegrasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:24
Tanam-Pohon
Nasional

Sinergi KKP Tingkatkan Kualitas Ekosistem Karbon Biru di Pesisir Jakarta

Rabu, 29 April 2026 - 11:33
Molis
Nasional

Clean Energy Day: Langkah Kecil Pegawai PLN EPI, Dampak Besar untuk Bumi

Rabu, 29 April 2026 - 11:23

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2544 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.