• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM: Terobosan Hukum Korban Herry Wiryawan Langka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 15 Januari 2022 - 20:53
in Nasional
Komnas HAM

Ilustrasi kekerasaan pada anak Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Herry Wiryawan menuai pro dan kontra. Komnas HAM menilai tuntutan hukuman mati melanggar hak asasi manusia.

“Kami mengapresiasi penanganan cepat dan tuntutan maksimal kasus ini oleh kejaksaan Jawa Barat, tapi kami tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Sabtu (15/1/2022).

BacaJuga:

Mendiktisaintek Tekankan Penguatan Riset Multidisiplin untuk Hadapi Tantangan Global

MTQ Internasional 2026 World Mosque Youth, DPD RI: Pemuda Masjid Itu Penggerak Perubahan

Perkuat Mutu Pendidikan, Mendikdasmen: Sekolah Swasta Itu Mitra Pemerintah

Keberatan Komnas HAM terkait hukuman mati, menurut dia, bukan untuk membela pelaku. Bahkan, Komnas HAM sangat mengapresiasi penanganan kasus tersebut.

“Kami sangat apresiasi, karena ada perhatian khusus kepada korban. Ini terobosan hukum, sangat jarang-jarang,” katanya.

Baca Juga : Kritisi Komnas HAM, Sultan: Indonesia Negara Berdaulat yang Berperikemanusiaan

“Perlu juga pendampingan kepada korban dengan trauma healing, karena ada korban yang sampai hamil,” imbuhnya.

Pendampingan tersebut, masih ujar Ahmad, bisa saja tidak masuk pada tuntutan. Tetapi lebih pada peran pemerintah daerah.

“Kami hanya memberikan pandangan pada perspektif HAM, meskipun ini sudah diatur dalam norma hukum,” ungkapnya.

“Tentu hukuman mati dalam perspektif HAM hidup tidak boleh dicabut. Dan dalam norma hukum hukuman mati juga telah diatur. Ini kan masih menjadi perdebatan,” imbuhnya.(nas)

Tags: Herry WiryawanKasus Pemerkosaan SantriwatiKomnas HAM

Berita Terkait.

BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

Mendiktisaintek Tekankan Penguatan Riset Multidisiplin untuk Hadapi Tantangan Global

Senin, 25 Mei 2026 - 05:25
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

MTQ Internasional 2026 World Mosque Youth, DPD RI: Pemuda Masjid Itu Penggerak Perubahan

Senin, 25 Mei 2026 - 03:21
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

Perkuat Mutu Pendidikan, Mendikdasmen: Sekolah Swasta Itu Mitra Pemerintah

Senin, 25 Mei 2026 - 02:16
PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi
Nasional

PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:57
Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara
Nasional

Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:45
Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi
Nasional

Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3796 shares
    Share 1518 Tweet 949
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1542 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.