• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM: Terobosan Hukum Korban Herry Wiryawan Langka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 15 Januari 2022 - 20:53
in Nasional
Komnas HAM

Ilustrasi kekerasaan pada anak Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Herry Wiryawan menuai pro dan kontra. Komnas HAM menilai tuntutan hukuman mati melanggar hak asasi manusia.

“Kami mengapresiasi penanganan cepat dan tuntutan maksimal kasus ini oleh kejaksaan Jawa Barat, tapi kami tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Sabtu (15/1/2022).

BacaJuga:

Penguatan SDM dan Kelembagaan Jadi Kunci Sukses Program Gizi Nasional

Universitas Tarumanagara Bangun Semangat Baru untuk Berkarya

Ryeowook Super Junior Buka Suara Terkait Insiden Kecelakaan Konser yang Mengerikan

Keberatan Komnas HAM terkait hukuman mati, menurut dia, bukan untuk membela pelaku. Bahkan, Komnas HAM sangat mengapresiasi penanganan kasus tersebut.

“Kami sangat apresiasi, karena ada perhatian khusus kepada korban. Ini terobosan hukum, sangat jarang-jarang,” katanya.

Baca Juga : Kritisi Komnas HAM, Sultan: Indonesia Negara Berdaulat yang Berperikemanusiaan

“Perlu juga pendampingan kepada korban dengan trauma healing, karena ada korban yang sampai hamil,” imbuhnya.

Pendampingan tersebut, masih ujar Ahmad, bisa saja tidak masuk pada tuntutan. Tetapi lebih pada peran pemerintah daerah.

“Kami hanya memberikan pandangan pada perspektif HAM, meskipun ini sudah diatur dalam norma hukum,” ungkapnya.

“Tentu hukuman mati dalam perspektif HAM hidup tidak boleh dicabut. Dan dalam norma hukum hukuman mati juga telah diatur. Ini kan masih menjadi perdebatan,” imbuhnya.(nas)

Tags: Herry WiryawanKasus Pemerkosaan SantriwatiKomnas HAM

Berita Terkait.

rini
Nasional

Penguatan SDM dan Kelembagaan Jadi Kunci Sukses Program Gizi Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 10:10
untar
Nasional

Universitas Tarumanagara Bangun Semangat Baru untuk Berkarya

Rabu, 8 April 2026 - 08:47
rye
Nasional

Ryeowook Super Junior Buka Suara Terkait Insiden Kecelakaan Konser yang Mengerikan

Rabu, 8 April 2026 - 07:07
wamenko
Nasional

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Rabu, 8 April 2026 - 04:40
sultan
Nasional

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Rabu, 8 April 2026 - 01:11
masoud
Nasional

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

Rabu, 8 April 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.