• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

LPSK: 107 Pemohon Perlindungan Datang dari Lingkungan Pendidikan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 14 Januari 2022 - 21:53
in Nasional
LPSK

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir, LPSK mencatat sebanyak 107 permohonan perlindungan berasal dari korban, pelapor, maupun saksi yang terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan.

“Sebanyak 63 persennya merupakan kasus kekerasan seksual, sementara 37 persen sisanya adalah kasus penganiayaan,” ujar Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (14/1/2022).

BacaJuga:

Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 

Menggali Masa Depan, NHM Kenalkan Inovasi DST dan AI

4 Pilar Pendidikan Inklusif, Strategi Mendikdasmen Perluas Akses Belajar

Ia menilai bahwa masih banyak pekerjaan rumah di dalam dunia pendidikan yang harus pemerintah tangani secara serius, seperti misalnya kasus perundungan, kekerasan, dan munculnya bibit intoleransi di lingkungan pendidikan.

Pada kesempatan itu, Edwin juga menyampaikan bahwa sepanjang 2021 terdapat 288 korban anak yang mengajukan permohonan ke LPSK, di mana 65,7 persennya merupakan korban kekerasan seksual. Edwin menambahkan, terdapat 25 korban anak mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, tutur Edwin melanjutkan, merupakan fenomena gunung es, di mana angka sebenarnya diyakini lebih besar daripada yang dilaporkan ke LPSK.

Baca Juga : LPSK Siap Lindungi Keluarga Balita Korban Pembunuhan di Jateng

Oleh karena itu, Edwin mengapresiasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang telah memerhatikan keperluan pemulihan korban, serta meyakinkan korban untuk melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa dalam waktu dekat, LPSK dan Kemendikbud Ristek akan memperpanjang Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama yang akan habis masa berlakunya.

Hasto menyatakan dalam pokok-pokok kerja sama yang baru, mereka akan memasukkan beberapa poin tambahan yang pihaknya nilai perlu untuk memperkuat kerja- kerja perlindungan saksi dan/ atau korban tindak pidana di lingkungan pendidikan.

“Misalnya terkait pengembangan psikososial dalam ranah pendidikan, saat ini cukup banyak permohonan untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial dari korban yang berusia sekolah, seperti permintaan relokasi sekolah atau pemenuhan hak untuk korban berkebutuhan khusus,” kata Hasto.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan LPSK, khususnya perihal penerbitan Permendikbud 30.

Menurutnya, meskipun pada awalnya cukup banyak pihak yang mengkritisi, namun saat ini sudah bisa terlihat hasilnya.

“Melalui permendikbud itu, sudah banyak laporan yang masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,” ucap Nadiem

Oleh karena itu, Nadiem secara khusus meminta kepada LPSK agar dapat menyiapkan perlindungan kepada pelapor dan anggota Satgas bila terjadi ancaman balik dari terduga pelaku.

Selain itu, pihak Kemendikbud meminta agar LPSK lebih aktif melakukan sosialisasi ke kampus-kampus agar semakin orang banyak orang yang tahu bahwa orang yang melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya dapat dilindungi oleh LPSK.

“Kerja sama dengan LPSK menjadi sangat penting, semoga prosesnya tidak membutuhkan waktu lama,” tutur Nadiem.(mg2)

Tags: KemendikbudLPSKpendidikan

Berita Terkait.

Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 

Senin, 20 April 2026 - 21:42
seminar
Nasional

Menggali Masa Depan, NHM Kenalkan Inovasi DST dan AI

Senin, 20 April 2026 - 19:09
abdul
Nasional

4 Pilar Pendidikan Inklusif, Strategi Mendikdasmen Perluas Akses Belajar

Senin, 20 April 2026 - 18:57
nusron
Nasional

Serahkan Sertipikat Wakaf PCNU Indramayu, Nusron Dorong NU Jadi Motor Kebermanfaatan Umat

Senin, 20 April 2026 - 18:08
Jual-Beli-Online
Nasional

YLKI: UU Perlindungan Konsumen Tidak Menjawab Kompleksitas Transaksi Modern

Senin, 20 April 2026 - 13:41
PPI
Nasional

Mendikdasmen Soroti Stigma dan Kesenjangan Akses Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Senin, 20 April 2026 - 13:21

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.