• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

LPSK: 107 Pemohon Perlindungan Datang dari Lingkungan Pendidikan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 14 Januari 2022 - 21:53
in Nasional
LPSK

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir, LPSK mencatat sebanyak 107 permohonan perlindungan berasal dari korban, pelapor, maupun saksi yang terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan.

“Sebanyak 63 persennya merupakan kasus kekerasan seksual, sementara 37 persen sisanya adalah kasus penganiayaan,” ujar Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (14/1/2022).

BacaJuga:

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Ia menilai bahwa masih banyak pekerjaan rumah di dalam dunia pendidikan yang harus pemerintah tangani secara serius, seperti misalnya kasus perundungan, kekerasan, dan munculnya bibit intoleransi di lingkungan pendidikan.

Pada kesempatan itu, Edwin juga menyampaikan bahwa sepanjang 2021 terdapat 288 korban anak yang mengajukan permohonan ke LPSK, di mana 65,7 persennya merupakan korban kekerasan seksual. Edwin menambahkan, terdapat 25 korban anak mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, tutur Edwin melanjutkan, merupakan fenomena gunung es, di mana angka sebenarnya diyakini lebih besar daripada yang dilaporkan ke LPSK.

Baca Juga : LPSK Siap Lindungi Keluarga Balita Korban Pembunuhan di Jateng

Oleh karena itu, Edwin mengapresiasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang telah memerhatikan keperluan pemulihan korban, serta meyakinkan korban untuk melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa dalam waktu dekat, LPSK dan Kemendikbud Ristek akan memperpanjang Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama yang akan habis masa berlakunya.

Hasto menyatakan dalam pokok-pokok kerja sama yang baru, mereka akan memasukkan beberapa poin tambahan yang pihaknya nilai perlu untuk memperkuat kerja- kerja perlindungan saksi dan/ atau korban tindak pidana di lingkungan pendidikan.

“Misalnya terkait pengembangan psikososial dalam ranah pendidikan, saat ini cukup banyak permohonan untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial dari korban yang berusia sekolah, seperti permintaan relokasi sekolah atau pemenuhan hak untuk korban berkebutuhan khusus,” kata Hasto.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan LPSK, khususnya perihal penerbitan Permendikbud 30.

Menurutnya, meskipun pada awalnya cukup banyak pihak yang mengkritisi, namun saat ini sudah bisa terlihat hasilnya.

“Melalui permendikbud itu, sudah banyak laporan yang masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,” ucap Nadiem

Oleh karena itu, Nadiem secara khusus meminta kepada LPSK agar dapat menyiapkan perlindungan kepada pelapor dan anggota Satgas bila terjadi ancaman balik dari terduga pelaku.

Selain itu, pihak Kemendikbud meminta agar LPSK lebih aktif melakukan sosialisasi ke kampus-kampus agar semakin orang banyak orang yang tahu bahwa orang yang melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya dapat dilindungi oleh LPSK.

“Kerja sama dengan LPSK menjadi sangat penting, semoga prosesnya tidak membutuhkan waktu lama,” tutur Nadiem.(mg2)

Tags: KemendikbudLPSKpendidikan

Berita Terkait.

Penumpang-KA
Nasional

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14
Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02
Anak-Stuntung
Nasional

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:41
Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19
Peragaan
Nasional

Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:07
Abdul-Mu'ti
Nasional

Pendidikan Dekatkan Murid dengan Alam, Begini Pesan Mendikdasmen

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:25

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7112 shares
    Share 2845 Tweet 1778
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1070 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.