Korupsi Mantan Bupati Muba, KPK Panggil Dirut PT Gajah Mada Sarana

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT. Gajah Mada Sarana, Herry Zaman untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex (DRA).
“Hari ini (12/1/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (12/1/2022).
Ali menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.
Baca Juga : KPK Perpanjang Penahanan Mantan Wali Kota Banjar 40 Hari ke Depan
Ali menyebutkan ada empat saksi lainnya juga diperiksa yakni Sri Eliza (ibu rumah tangga), Muhammad Febriansyah (Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatam Wilayah II Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin), Rachmat Setiawan (Komisaris Utama PT. Karya Utama Bangun Nusa) dan Badruzzaman (Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin).
Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) telah secara resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pekerjaan proyek APBD di Kabupaten Muba tahun 2021, pada Sabtu (16/10/2021).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK, pascaoperasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10/2021) malam.
Baca Juga : KPK Benarkan Adanya Laporan Terkait Gibran dan Kaesang
Selain Dodi, ada tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Herman Mayori (HM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin; Eddi Umari (EU), Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Dari kegiatan OTT ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada ajudan Bupati Dodi Reza Alex senilai Rp1,5 miliar. Jadi total uang yang disita KPK sebanyak Rp1,77 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, yaitu Suhandy (SUH) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka Dodi Reza Alex (DRA), Herman Mayori (HM), dan Eddi Umari (EU) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dam)