• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Wali Kota Banjar 40 Hari ke Depan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 11 Januari 2022 - 13:12
in Headline
Mantan Wali Kota Banjar

Mantan Wali Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat dua periode Herman Sutrisno ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Kamis (23/12/2021) malam. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka mantan Wali Kota Banjar, Jawa Barat Herman Sutrisno (HS) dan tersangka Rahmat Wardi (RW) untuk 40 hari ke depan.

“Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka HS (Herman Sutrisno) dan Tersangka RW (Rahmat Wardi) untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 12 Januari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (11/1/2022).

BacaJuga:

Piala Dunia 2026: Hajar Haiti 3-0, Brasil Melesat ke Puncak Klasemen Grup C

Doli Kurnia: Pernyataan Jokowi Tegaskan Tak Ada “Dua Matahari”, Saatnya Fokus Sukseskan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mahasiswa Mulai Geruduk Gedung DPR Sore Ini, Suarakan Isu MBG hingga BBM

Ali mengatakan, tersangka HS tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara RW tetap ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Baca Juga : KPK Benarkan Adanya Laporan Terkait Gibran dan Kaesang

“Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berlangsung dengan di antaranya memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka,” ujar Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan mantan Wali Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur dan penerimaan gratifikasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjar tahun 2008-2013.

Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya pada kasus yang sama yakni Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV Prima, pada Kamis (23/12/2021).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data berupa informasi maupun keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK.

Baca Juga : KPK Dalami Uang Rp1,5 Miliar yang Dipegang Mantan Bupati Muba saat OTT

Selanjutnya KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa tersangka RW sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan tersangka HS selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari HS di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.

Antara tahun 2012-2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek antara 5 % sampai dengan 8 % dari nilai proyek untuk HS.

Selanjutnya, pada sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW.

RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Selain itu RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS.

Selama masa kepemimpinan HS sebagai wali kota Banjar dari tahun 2008-2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Banjar. Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut: RW, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi dan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022. Tersangka RW di Rutan KPK Kavling C1 dan tersangka HS di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. (dam)

Tags: Kasus Korupsi InfrastrukturKorupsi Proyek InfrastrukturKPKmantan wali kota banjar

Berita Terkait.

cunha
Headline

Piala Dunia 2026: Hajar Haiti 3-0, Brasil Melesat ke Puncak Klasemen Grup C

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:27
joko
Headline

Doli Kurnia: Pernyataan Jokowi Tegaskan Tak Ada “Dua Matahari”, Saatnya Fokus Sukseskan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:31
demo
Headline

Mahasiswa Mulai Geruduk Gedung DPR Sore Ini, Suarakan Isu MBG hingga BBM

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:07
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG
Headline

Attorney General’s Office Reveals Alleged Role of Glory Harimas Sihombing, New Suspect in MBG Corruption Case

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:52
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG
Headline

Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:27
2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang
Headline

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi Jumat Pagi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7138 shares
    Share 2855 Tweet 1785
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
lesu
Piala Dunia 2026

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Editor Ali Rachman
Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42

INDOPOSCO.ID - Tim nasional (Timnas) Amerika Serikat memetik kemenangan krusial 2-0 atas Timnas Australia dalam pertandingan kedua Grup D Piala...

SelengkapnyaDetails
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42
Ismael Kone

Piala Dunia 2026: Kemenangan Kanada Diwarnai Cedera Horor Ismael Kone, Jesse Marsch Prihatin

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:37
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.