Nasional

Omicron Meningkat, Menkes Terbitkan Edaran Pencegahan dan Pengendalian

INDOPOSCO.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian B. 1.1.529 atau Omicron untuk diterapkan di seluruh daerah di Indonesia.

Terbitnya aturan itu untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya.

Sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19. Hal itu sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron.

Baca Juga: WHO: Banyak Bukti Omicron Bergejala Lebih Ringan

“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan klaster baru Covid-19. Segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

“Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19,” tuturnya.

Berdasarkan update kasus konfirmasi Omicron, Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021. Kini total kasus menjadi 254 kasus terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.(dan)

Back to top button