• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Sebut Persoalan Lili Pintauli Sudah Selesai

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 29 Desember 2021 - 23:25
in Nasional
KPK

Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan persoalan rekannya, Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar sudah selesai pasca putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami melihat prosesnya mulai dari putusan Dewas, nah itu kita anggap persoalan Bu Lili sudah selesai,” tutur Alexander Marwata seperti dikutip Antara, Rabu (29/12/2021).

BacaJuga:

6 Bandara Ditutup Terdampak Anak Krakatau, Menhub: Utamakan Keselamatan Penerbangan

Gunung Anak Krakatau Siaga, Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Normal

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Wamendiktisaintek: Kurangi Aktivitas Kampus di Luar Ruangan

Baca Juga : Dewas Sebut Materi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran isyarat etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. “Dan saya lihat dari Bu Lili sendiri hal ini sudah jadi pembelajaraan, supaya apa supaya memperbaiki diri,” kata Alexander.

Alexander juga berharap masyarakat dapat melihat secara lebih adil. “Bantu kami, kami tidak apa- apa dikritik selama ada kesalahan, dilaporkan ke Dewas KPK. Jadi teman-teman wartawan kami berharap bisa memonitor kami kalau kami melakukan kesalahan, silakan laporkan ke Dewas,” kata Alexander.

Baca Juga : Nama Pimpinan KPK Muncul di Persidangan Kasus Tanjungbalai, Begini Penjelasan Ali Fikri

Dalam putusan Dewas pada 20 Agustus 2021, Dewas menyatakan Lili Pintauli bersalah melakukan pelanggaran Isyarat Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan akibat selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berkaitan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b yaitu mengenai menyalahgunakan kedudukan dan akibat serta pasal 4 ayat 2 huruf a yaitu mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan pendapatan pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta. Lili dinilai terbukti menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membayar uang jasa pengabdian mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini yang merupakan kerabat Lili.

Ia juga menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan” Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih anda ambil” dan dijawab Syahrial” itu perkara lama Bu, bantu dibantulah”, lalu Lili menanggapi” Banyak berdoalah anda”.

Lili bahkan mengusulkan seorang pengacara bernama Arief Aceh seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor teleponnya dan Lili juga tidak menggambarkan komunikasinya dengan Syahrial kepada pimpinan KPK lainnya. (mg4)

Tags: Dugaan Pelanggaran EtikKPKLili Pintauli Siregarpelanggaran etik

Berita Terkait.

bandaraa
Nasional

6 Bandara Ditutup Terdampak Anak Krakatau, Menhub: Utamakan Keselamatan Penerbangan

Minggu, 6 September 2026 - 23:23
ferry
Nasional

Gunung Anak Krakatau Siaga, Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Normal

Minggu, 6 September 2026 - 22:02
fauzan
Nasional

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Wamendiktisaintek: Kurangi Aktivitas Kampus di Luar Ruangan

Minggu, 6 September 2026 - 21:11
abdul
Nasional

Kemendikdasmen Sesuaikan Pembelajaran di Daerah Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 20:02
gempa
Nasional

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Banggai di Sulteng, Hiposenter di Kedalaman 7 Km

Minggu, 6 September 2026 - 19:44
tito
Nasional

Pascaerupsi Gunung Anak Krakatau, Mendagri Imbau Pemda Terdampak Tingkatkan Kewaspadaan

Minggu, 6 September 2026 - 19:37

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.