• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Sebut Persoalan Lili Pintauli Sudah Selesai

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 29 Desember 2021 - 23:25
in Nasional
KPK

Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan persoalan rekannya, Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar sudah selesai pasca putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami melihat prosesnya mulai dari putusan Dewas, nah itu kita anggap persoalan Bu Lili sudah selesai,” tutur Alexander Marwata seperti dikutip Antara, Rabu (29/12/2021).

BacaJuga:

Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor Dunia MURI

Dapur MBG Terafiliasi 3 Tersangka, Kejagung: Begini Nasibnya

Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional

Baca Juga : Dewas Sebut Materi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran isyarat etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. “Dan saya lihat dari Bu Lili sendiri hal ini sudah jadi pembelajaraan, supaya apa supaya memperbaiki diri,” kata Alexander.

Alexander juga berharap masyarakat dapat melihat secara lebih adil. “Bantu kami, kami tidak apa- apa dikritik selama ada kesalahan, dilaporkan ke Dewas KPK. Jadi teman-teman wartawan kami berharap bisa memonitor kami kalau kami melakukan kesalahan, silakan laporkan ke Dewas,” kata Alexander.

Baca Juga : Nama Pimpinan KPK Muncul di Persidangan Kasus Tanjungbalai, Begini Penjelasan Ali Fikri

Dalam putusan Dewas pada 20 Agustus 2021, Dewas menyatakan Lili Pintauli bersalah melakukan pelanggaran Isyarat Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan akibat selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berkaitan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b yaitu mengenai menyalahgunakan kedudukan dan akibat serta pasal 4 ayat 2 huruf a yaitu mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan pendapatan pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta. Lili dinilai terbukti menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membayar uang jasa pengabdian mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini yang merupakan kerabat Lili.

Ia juga menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan” Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih anda ambil” dan dijawab Syahrial” itu perkara lama Bu, bantu dibantulah”, lalu Lili menanggapi” Banyak berdoalah anda”.

Lili bahkan mengusulkan seorang pengacara bernama Arief Aceh seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor teleponnya dan Lili juga tidak menggambarkan komunikasinya dengan Syahrial kepada pimpinan KPK lainnya. (mg4)

Tags: Dugaan Pelanggaran EtikKPKLili Pintauli Siregarpelanggaran etik

Berita Terkait.

AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor Dunia MURI

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:27
Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional
Nasional

Dapur MBG Terafiliasi 3 Tersangka, Kejagung: Begini Nasibnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:34
Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional
Nasional

Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:24
BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi
Nasional

BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:01
Terungkap! Kode “Malaikat” hingga Personel Band Warnai Dugaan Korupsi yang Menjerat Silmy Karim
Nasional

Terungkap! Kode “Malaikat” hingga Personel Band Warnai Dugaan Korupsi yang Menjerat Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:31
Dalami Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Bidik Transaksi Jual Beli Lokasi SPPG
Nasional

Dugaan Korupsi Imigrasi Jerat Silmy Karim, Yusril: Tamparan Keras bagi Pemerintah

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:15

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    1930 shares
    Share 772 Tweet 483
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3529 shares
    Share 1412 Tweet 882
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.