• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Sebut Persoalan Lili Pintauli Sudah Selesai

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 29 Desember 2021 - 23:25
in Nasional
KPK

Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan persoalan rekannya, Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar sudah selesai pasca putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami melihat prosesnya mulai dari putusan Dewas, nah itu kita anggap persoalan Bu Lili sudah selesai,” tutur Alexander Marwata seperti dikutip Antara, Rabu (29/12/2021).

BacaJuga:

Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029

Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen

Baca Juga : Dewas Sebut Materi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran isyarat etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. “Dan saya lihat dari Bu Lili sendiri hal ini sudah jadi pembelajaraan, supaya apa supaya memperbaiki diri,” kata Alexander.

Alexander juga berharap masyarakat dapat melihat secara lebih adil. “Bantu kami, kami tidak apa- apa dikritik selama ada kesalahan, dilaporkan ke Dewas KPK. Jadi teman-teman wartawan kami berharap bisa memonitor kami kalau kami melakukan kesalahan, silakan laporkan ke Dewas,” kata Alexander.

Baca Juga : Nama Pimpinan KPK Muncul di Persidangan Kasus Tanjungbalai, Begini Penjelasan Ali Fikri

Dalam putusan Dewas pada 20 Agustus 2021, Dewas menyatakan Lili Pintauli bersalah melakukan pelanggaran Isyarat Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan akibat selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berkaitan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b yaitu mengenai menyalahgunakan kedudukan dan akibat serta pasal 4 ayat 2 huruf a yaitu mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan pendapatan pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta. Lili dinilai terbukti menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membayar uang jasa pengabdian mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini yang merupakan kerabat Lili.

Ia juga menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan” Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih anda ambil” dan dijawab Syahrial” itu perkara lama Bu, bantu dibantulah”, lalu Lili menanggapi” Banyak berdoalah anda”.

Lili bahkan mengusulkan seorang pengacara bernama Arief Aceh seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor teleponnya dan Lili juga tidak menggambarkan komunikasinya dengan Syahrial kepada pimpinan KPK lainnya. (mg4)

Tags: Dugaan Pelanggaran EtikKPKLili Pintauli Siregarpelanggaran etik

Berita Terkait.

Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat
Nasional

Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47
Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029
Nasional

Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:05
Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen
Nasional

Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:35
2 Korporasi Dijerat Korupsi, Gubes Unsoed Apresiasi Kerja Jampidsus Kuntadi
Nasional

2 Korporasi Dijerat Korupsi, Gubes Unsoed Apresiasi Kerja Jampidsus Kuntadi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:05
Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?
Nasional

Area Terbakar Lampaui 2019, DPR Desak Perombakan Sistem Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:25
Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov DKI Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis
Nasional

Incar Pasar Karibia, Kementerian P2MI Dorong Lulusan Vokasi Migas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:05

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2644 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1287 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.