• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dewas Sebut Materi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 22 Oktober 2021 - 18:57
in Headline
Lili Pintauli Siregar

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut materi laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih sumir.

Dewas KPK telah menerima laporan yang disampaikan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Lili dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

BacaJuga:

Sudah 88 Tewas, 85 Korban Banjir dan Longsor Sumbar Masih Tahap Pencarian

74 Korban Meninggal Dunia di Kabupaten Agam Ditemukan, BNPB: 78 Lainnya Dalam Pencarian

Bencana Alam di Berbagai Wilayah, MUI Ajak Umat Islam Perkuat Doa dan Solidaritas

“Laporan pengaduan baru diterima Dewas tetapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja,” ucap Haris seperti dikutip Antara, Jumat (22/10/2021).

Ia menjelaskan setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya maupun apa bukti-bukti awalnya. “Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut,” ucapnya.

Ia pun mengatakan jika laporan dugaan pelanggaran etik masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh dewas. “Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas,” ungkap Haris.

Diketahui, Novel dan Rizka kembali melaporkan Lili ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. “LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya. Dugaan perbuatan saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi

dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno,” ucap Novel dikutip dari surat pengaduan, Kamis (21/10).

Dalam komunikasi tersebut, tutur Novel, diprediksi ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penangkapan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan. “Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada,” ujar Novel.

Novel juga mengaku kenyataan tersebut telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat itu. Tidak hanya itu, tutur ia, Khairuddin juga menyampaikan mempunyai bukti-bukti berupa potret-potret pertemuan antara Lili dengan Darno.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena teruji melakukan pelanggaran kode etik.

Pertama, menyalahgunakan akibat selaku insan KPK untuk kebutuhan pribadi dan kedua berkaitan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam perihal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai. (mg4)

Tags: dewasKPKLili Pintauli Siregarpelanggaran etik
Berita Sebelumnya

Polri Tangkap Pemodal Pinjol Ilegal

Berita Berikutnya

Produksi Pertanian di Banten Tembus 1,76 Juta Ton

Berita Terkait.

KORBAN-BANJIR
Headline

Sudah 88 Tewas, 85 Korban Banjir dan Longsor Sumbar Masih Tahap Pencarian

Sabtu, 29 November 2025 - 18:41
WhatsApp Image 2025-11-29 at 15.16.55
Headline

74 Korban Meninggal Dunia di Kabupaten Agam Ditemukan, BNPB: 78 Lainnya Dalam Pencarian

Sabtu, 29 November 2025 - 15:21
WhatsApp Image 2025-11-29 at 09.09.03
Headline

Bencana Alam di Berbagai Wilayah, MUI Ajak Umat Islam Perkuat Doa dan Solidaritas

Sabtu, 29 November 2025 - 09:11
nu
Headline

Amid Internal Turmoil, Gus Ipul and Four PBNU Officials Reassigned by Gus Yahya

Jumat, 28 November 2025 - 19:37
nu
Headline

Di Tengah Gejolak Internal, Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU Dipindahkan Gus Yahya

Jumat, 28 November 2025 - 19:32
hongkong-bencana
Headline

Hong Kong Fire Tragedy Claims 128 Lives

Jumat, 28 November 2025 - 19:27
Berita Berikutnya
Pertanian

Produksi Pertanian di Banten Tembus 1,76 Juta Ton

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.