INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Malang secara resmi menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada PT Pandawa Berdaya Nusantara, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang hasil tembakau (rokok). Penerbitan NPPBKC dilakukan setelah perusahaan melalui seluruh tahapan prosedur, termasuk pemaparan proses bisnis yang dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) di aula Kantor Bea Cukai Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa pemaparan proses bisnis adalah tahapan krusial dan menjadi syarat mutlak dalam penerbitan NPPBKC. “Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan operasional dan pemahaman calon pengusaha terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai,” imbuhnya.
Dalam kegiatan pemaparan proses bisnis, perwakilan perusahaan menyampaikan mengenai profil, alur produksi, hingga rencana operasional pabrik hasil tembakau. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan diskusi bersama tim Bea Cukai Malang untuk menggali informasi lebih mendalam serta memastikan kesiapan perusahaan dalam menjalankan usahanya sesuai ketentuan di bidang cukai.
Melalui proses pembahasan yang konstruktif dan komprehensif, permohonan NPPBKC PT Pandawa Berdaya Nusantara akhirnya disetujui. Persetujuan ini menjadi awal bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal sekaligus memperkuat budaya kepatuhan sejak awal perusahaan beroperasi. (ipo)


















