INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan perlindungan keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau. Penyesuaian pembelajaran dapat dilakukan di wilayah yang terdampak dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di masing-masing daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menuturkan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembelajaran dalam situasi darurat.
Menurutnya, Kemendikdasmen juga telah mengeluarkan kebijakan terkait implementasi pendidikan dan bencana sebagai panduan praktis bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengambil langkah ketika terjadi bencana, termasuk erupsi Gunung Anak Krakatau.
“Kami sampaikan bahwa terkait dengan terjadinya musibah itu, perlindungan keselamatan serta kesehatan bagi warga sekolah kami pastikan untuk dapat menjadi prioritas,” ujar Mu’ti secara daring, Minggu (6/9/2026).
Ia menjelaskan, untuk wilayah yang terdampak erupsi, penyesuaian pembelajaran dapat dilakukan dengan mengacu pada nilai indeks standar pencemaran udara di masing-masing daerah.
“Di daerah yang terdampak cukup berat, kegiatan belajar mengajar dapat dialihkan dari sekolah. Pembelajaran dapat dilakukan dari rumah melalui metode daring maupun dilaksanakan di tempat tertentu yang dinilai aman,” ungkapnya.
Ia menyebut, sejumlah wilayah di Banten dan Lampung menjadi perhatian, terutama daerah yang terdampak cukup berat akibat sebaran material vulkanik. Di antaranya Kabupaten Serang, serta sejumlah wilayah di Lampung seperti Tanggamus, Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
“Di daerah yang terdampak cukup berat, pembelajaran dapat dilaksanakan melalui pembelajaran di rumah, melalui daring, atau dilaksanakan di tempat tertentu yang aman,” jelasnya.
Sementara itu, untuk daerah yang tidak terdampak langsung oleh erupsi, pembelajaran masih dapat dilaksanakan secara tatap muka di sekolah. Meski demikian, satuan pendidikan tetap diminta memperhatikan kondisi lingkungan dan menerapkan protokol kesehatan untuk melindungi peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.
Ia menegaskan, kegiatan pembelajaran tidak harus mengikuti jadwal normal apabila kondisi di lapangan tidak memungkinkan. Satuan pendidikan dapat menyesuaikan kegiatan belajar dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
“Pembelajaran disesuaikan sesuai dengan situasi dan kondisi. Tidak harus sebagaimana jadwal kegiatan pembelajaran yang normal,” ujarnya.
Ia menuturkan, penyesuaian juga dapat dilakukan terhadap materi pembelajaran. Selain materi yang sesuai dengan jadwal, guru dapat memberikan pembelajaran mengenai pentingnya menjaga keselamatan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.
“Peserta didik juga perlu dibekali pemahaman untuk tetap tenang, menjaga kesehatan, serta mengikuti informasi dan kebijakan yang dikeluarkan pihak berwenang,” katanya.
Ia menekankan, pemerintah daerah dan kepala sekolah memiliki peran penting dalam menentukan pola pembelajaran yang paling sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Keselamatan dan kesehatan warga sekolah tetap menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan pendidikan selama kondisi darurat erupsi Gunung Anak Krakatau. (nas)























