• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Disorot, Setara: Impunitas Makin Menguat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 6 September 2026 - 11:32
in Nasional
Andrie Yunus, pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Foto: Dokumen INDOPOSCO

Andrie Yunus, pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus menuai sorotan. Hukuman terhadap dua anggota TNI yang menjadi terdakwa justru diringankan, sementara pemecatan dari dinas militer dibatalkan.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai putusan tersebut menunjukkan negara tidak sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban. Bahkan, proses hukum dalam perkara tersebut dinilai berpotensi menjadi instrumen untuk melanggengkan impunitas.

BacaJuga:

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Perkuat Pengawasan Produk Halal Impor

Mendagri Dorong Bedah Rumah Dipercepat dan Tepat Sasaran

Abu Vulkanik Picu Penutupan Soetta, InJourney Airports Aktifkan Service Recovery

“Putusan tersebut memperlihatkan bagaimana proses hukum didesain menjadi instrumen untuk melanggengkan impunitas,” tegas Hendardi dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).

Berdasarkan Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Sementara hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dipangkas dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun.

Tidak hanya hukuman penjara yang diringankan. Pengadilan juga membatalkan pemecatan terhadap kedua anggota TNI tersebut dari dinas militer.

Hendardi menilai sejak awal pilihan membawa perkara tersebut ke Peradilan Militer sudah problematis. Terlebih, korban merupakan warga sipil yang juga dikenal sebagai pembela HAM.

“Opsi Peradilan Militer dipilih sebagai desain institusional untuk melindungi pelaku dan mereviktimisasi korban,” tuturnya.

Menurut Hendardi, perkara yang korbannya warga sipil, terlebih seorang pembela HAM, semestinya diproses melalui mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan dapat dipercaya publik.

Sebaliknya, lanjutnya, membawa kasus tersebut ke ruang Peradilan Militer dinilai memberikan sinyal bahwa negara lebih mengutamakan perlindungan terhadap institusi dibanding memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Hendardi mengingatkan, proses penegakan hukum melalui mekanisme Peradilan Umum sebelumnya telah dimulai oleh kepolisian. Namun, proses tersebut kemudian diambil alih melalui intervensi Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sehingga perkara diserahkan ke Peradilan Militer.

“Perubahan jalur penegakan hukum inilah yang sejak awal menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Hendardi menilai ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil, kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internal institusinya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak dapat diabaikan.

Ia juga menyoroti putusan banding yang kembali mengurangi hukuman terhadap para terdakwa. Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat keraguan masyarakat terhadap proses hukum dalam perkara Andrie Yunus.

Bagi masyarakat sipil, lanjutnya, persoalan utama dalam penanganan kasus tersebut adalah kredibilitas seluruh mekanisme peradilannya. Peradilan militer secara struktural dinilai menghadirkan persoalan independensi dan akuntabilitas ketika anggota militer diadili oleh sistemnya sendiri.

“Ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, yang muncul justru risiko kompromi, penyempitan tanggung jawab, dan proteksi institusi,” jelas Hendardi.

Dia tidak mempercayai proses maupun putusan yang dihasilkan melalui mekanisme peradilan dalam kasus Andrie Yunus. Ketidakpercayaan itu disebut sebagai konsekuensi dari pilihan negara yang tidak memberikan mekanisme penegakan hukum yang independen dan transparan bagi korban.

Hendardi juga menyoroti perlakuan terhadap Andrie Yunus selama proses hukum. Menurut Hendardi, memaksa korban yang masih menjalani pengobatan dalam kondisi kritis untuk hadir memberikan kesaksian, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik.

“Kondisi tersebut menegaskan reviktimisasi Andrie,” ucapnya.

Hendardi menegaskan kasus Andrie Yunus menjadi ujian bagi negara dalam menunjukkan kemauan politik untuk melawan dan menghapus praktik impunitas.

Dia menilai putusan terhadap para pelaku justru berpotensi melegitimasi pelanggengan impunitas di Indonesia. Dalam konteks supremasi hukum dan supremasi sipil, proses hukum dalam kasus tersebut dinilai telah kehilangan kredibilitas.

“Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri,” tutupnya.(nas)

Tags: Andrie YunusHAMImpunitasKasus penyiraman air kerasSetara Institute

Berita Terkait.

2.120 Anak Tangga Menanti, Geely Dukung Gelaran Jakarta Vertical Run 2026
Nasional

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Perkuat Pengawasan Produk Halal Impor

Minggu, 6 September 2026 - 10:19
Mendagri Dorong Bedah Rumah Dipercepat dan Tepat Sasaran
Nasional

Mendagri Dorong Bedah Rumah Dipercepat dan Tepat Sasaran

Minggu, 6 September 2026 - 09:55
Abu Vulkanik Picu Penutupan Soetta, InJourney Airports Aktifkan Service Recovery
Nasional

Abu Vulkanik Picu Penutupan Soetta, InJourney Airports Aktifkan Service Recovery

Minggu, 6 September 2026 - 08:32
Perlindungan PMI Diperkuat, 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan
Nasional

Perlindungan PMI Diperkuat, 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan

Sabtu, 5 September 2026 - 22:03
Terdeteksi 818 Hotspot, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di 6 Provinsi
Nasional

Terdeteksi 818 Hotspot, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di 6 Provinsi

Sabtu, 5 September 2026 - 21:05
Respons Banding Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Pigai Dorong Kasasi Hingga PK
Nasional

Pimpinan DPR Desak Penanganan Karhutla Satu Kendali

Sabtu, 5 September 2026 - 20:03

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.