INDOPOSCO.ID – Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus menuai sorotan. Hukuman terhadap dua anggota TNI yang menjadi terdakwa justru diringankan, sementara pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai putusan tersebut menunjukkan negara tidak sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban. Bahkan, proses hukum dalam perkara tersebut dinilai berpotensi menjadi instrumen untuk melanggengkan impunitas.
“Putusan tersebut memperlihatkan bagaimana proses hukum didesain menjadi instrumen untuk melanggengkan impunitas,” tegas Hendardi dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).
Berdasarkan Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Sementara hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dipangkas dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun.
Tidak hanya hukuman penjara yang diringankan. Pengadilan juga membatalkan pemecatan terhadap kedua anggota TNI tersebut dari dinas militer.
Hendardi menilai sejak awal pilihan membawa perkara tersebut ke Peradilan Militer sudah problematis. Terlebih, korban merupakan warga sipil yang juga dikenal sebagai pembela HAM.
“Opsi Peradilan Militer dipilih sebagai desain institusional untuk melindungi pelaku dan mereviktimisasi korban,” tuturnya.
Menurut Hendardi, perkara yang korbannya warga sipil, terlebih seorang pembela HAM, semestinya diproses melalui mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan dapat dipercaya publik.
Sebaliknya, lanjutnya, membawa kasus tersebut ke ruang Peradilan Militer dinilai memberikan sinyal bahwa negara lebih mengutamakan perlindungan terhadap institusi dibanding memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
Hendardi mengingatkan, proses penegakan hukum melalui mekanisme Peradilan Umum sebelumnya telah dimulai oleh kepolisian. Namun, proses tersebut kemudian diambil alih melalui intervensi Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sehingga perkara diserahkan ke Peradilan Militer.
“Perubahan jalur penegakan hukum inilah yang sejak awal menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Hendardi menilai ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil, kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internal institusinya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak dapat diabaikan.
Ia juga menyoroti putusan banding yang kembali mengurangi hukuman terhadap para terdakwa. Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat keraguan masyarakat terhadap proses hukum dalam perkara Andrie Yunus.
Bagi masyarakat sipil, lanjutnya, persoalan utama dalam penanganan kasus tersebut adalah kredibilitas seluruh mekanisme peradilannya. Peradilan militer secara struktural dinilai menghadirkan persoalan independensi dan akuntabilitas ketika anggota militer diadili oleh sistemnya sendiri.
“Ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, yang muncul justru risiko kompromi, penyempitan tanggung jawab, dan proteksi institusi,” jelas Hendardi.
Dia tidak mempercayai proses maupun putusan yang dihasilkan melalui mekanisme peradilan dalam kasus Andrie Yunus. Ketidakpercayaan itu disebut sebagai konsekuensi dari pilihan negara yang tidak memberikan mekanisme penegakan hukum yang independen dan transparan bagi korban.
Hendardi juga menyoroti perlakuan terhadap Andrie Yunus selama proses hukum. Menurut Hendardi, memaksa korban yang masih menjalani pengobatan dalam kondisi kritis untuk hadir memberikan kesaksian, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik.
“Kondisi tersebut menegaskan reviktimisasi Andrie,” ucapnya.
Hendardi menegaskan kasus Andrie Yunus menjadi ujian bagi negara dalam menunjukkan kemauan politik untuk melawan dan menghapus praktik impunitas.
Dia menilai putusan terhadap para pelaku justru berpotensi melegitimasi pelanggengan impunitas di Indonesia. Dalam konteks supremasi hukum dan supremasi sipil, proses hukum dalam kasus tersebut dinilai telah kehilangan kredibilitas.
“Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri,” tutupnya.(nas)























