• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Nama Pimpinan KPK Muncul di Persidangan Kasus Tanjungbalai, Begini Penjelasan Ali Fikri

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:40
in Headline
KPK

Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut dalam sidang kasus Tanjungbalai dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Penyebutan nama Lili itu keluar dari mulut terdakwa mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, ketika menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (11/10/2021).

BacaJuga:

Death Toll in Gaza Surpasses 70,000 Palestinians Since October 2023

Korban Bencana di Sumut Bertambah: 166 Orang Tewas, 143 Belum Ditemukan

Flood Death Toll Rises: 166 Dead and 143 Missing in North Sumatra

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Rabu (13/10/2021) menjelaskan bahwa terkait fakta persidangan Tanjungbalai dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan, berdasarkan keterangan saksi M.Syahrial terkait mendengar penyebutan kata “atasan” oleh Stepanus Robin Pattuju, akan didalami lebih lanjut.

“Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya. Sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak,” ujar Ali.

Ali mengatakan sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.

“Dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. Karena faktanya Stepanus Robin Pattuju bukan satgas yang menangani perkara tersebut. Namun karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK, maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud,” tandas Ali.

Ali menjelaskan, fakta lain yang masyarakat perlu ketahui bahwa seluruh perkara yang diklaim dapat “diurus” Stepanus Robin Pattuju, sampai saat ini masih berproses penanganannya.

“Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan Stepanus Robin Pattuju kepada pihak-pihak tertentu dimaksud,” kata Ali.

Untuk pemahaman bersama, lanjut Ali, penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat. Melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

“Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara,” ujarnya.

Artinya, kata Ali, dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan 5 pimpinan secara kolektif kolegial.

“Kami tak bosan meminta masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati. Penipuan dan pemerasan dengan modus untuk mengurus perkara di KPK marak terjadi,” jelasnya.

Ali mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, segera laporkan ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya. (dam)

Tags: KPKLili Pintauli Siregarpersidangan kasus Tanjungbalai
Berita Sebelumnya

Tambrauw Papua Barat Diguncang Gempa Magnitudo 5,3

Berita Berikutnya

Atlet Banten Peraih Mendali di PON Papua akan Diguyur Bonus Rp12 Miliar

Berita Terkait.

gaza
Headline

Death Toll in Gaza Surpasses 70,000 Palestinians Since October 2023

Minggu, 30 November 2025 - 13:23
Headline

Korban Bencana di Sumut Bertambah: 166 Orang Tewas, 143 Belum Ditemukan

Minggu, 30 November 2025 - 13:13
sumutt
Headline

Flood Death Toll Rises: 166 Dead and 143 Missing in North Sumatra

Minggu, 30 November 2025 - 12:42
sumatera
Headline

Russian President Vladimir Putin Extends Condolences Over Deadly Floods in Sumatra

Minggu, 30 November 2025 - 12:32
rusia
Headline

Rusia Nyatakan Duka Cita, Putin Prihatin atas Banjir Mematikan di Sumatera

Minggu, 30 November 2025 - 12:22
jan
Headline

Many Regions in Indonesia Likely to See Rain on Sunday, Public Urged to Stay Alert

Minggu, 30 November 2025 - 10:35
Berita Berikutnya
Atlet Banten

Atlet Banten Peraih Mendali di PON Papua akan Diguyur Bonus Rp12 Miliar

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.