Nasional

Kolaborasi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi

INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya untuk mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba, Bea Cukai berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengawasi dan menindaki upaya peredaran gelap narkoba. Pada kesempatan ini, Bea Cukai Pangkal Pinang bersama BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan BNN Kota Pangkal Pinang mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Pada penindakan ini, berhasil diamankan 1 orang tersangka berinisial Y, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 100,95 gram, dan barang bukti lainnya. Penangkapan dilakukan di Simpang 4 Kuburan Kecamatan Gabek, Kota Pangkal Pinang,” papar Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi.

Baca Juga : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Dua Kota

Firman juga menjelaskan bahwa Bea Cukai Tarakan juga berkolaborasi dengan BNN Provinsi Kalimantan Utara untuk mengadakan konferensi pers hasil penindakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. “Petugas Bea Cukai Tarakan melaksanakan penindakan di dua tempat berbeda, yang pertama di Kelurahan Karang Anyar Pantai, dan berhasil mengamankan sabu seberat 2.857,69 gram, dan 37 pil ekstasi yang dimasukkan ke box sterofoam berisi ikan bandeng beku. Sementara penindakan kedua dilaksanakan di Kelurahan Tanjung Selor Timur, dan berhasil mengamankan 5.000 gram sabu di rumah salah satu tersangka,” ungkapnya.

Harapan selanjutnya, Bea Cukai dapat terus secara aktif berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk turut melakukan pengawasan dan menindak tegas pelaku penyelundupan narkoba di berbagai daerah. Serta untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari dampak penyalahgunaan narkoba yang membahayakan. (ipos)

Back to top button