Nasional

KPK Dalami Keikutsertaan PT Wika Lelang Proyek di Bengkalis

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keikutsertaan PT. WiJaya Karya (Wika) dalam pelaksanaan lelang untuk proyek pembangunan Jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015.

“Senin (13/12/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi untuk tersangka M. Nasir (MNS),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (14/12/2021).

Ali mengatakan hanya dua saksi yang hadir dalam pemeriksaan yakni Heru Kuntjoro (administrasi dokumen tender PT. Wasco) dan Wayan Sumertha (tenaga ahli teknis PT. Mawatindo Road Construction).

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan PT. Wika dalam pelaksanaan lelang untuk proyek pembangunan Jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan sebanyak lima karyawan PT. Wika yang tidak hadir dalam pemeriksaan yakni Dwi Prakoso, Yusmianto, Edwin Pardede, Yoga dan Ahmad. “Para saksi tidak hadir dan selanjutnya dilakukan penjadwalan ulang kembali,” kata Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yaitu M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga : KPK Periksa GM dan Karyawan PT Wika terkait Kasus Korupsi di Bengkalis

Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Perkara ini bermula saat 2013 digelar tender terhadap enam proyek multi years di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Mereka di antaranya melakukan pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.

Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Back to top button