Nasional

Jelang Nataru 2022, Trafik Penumpang Pesawat Meningkat

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara (Jubir) Kementerian Hubungan Aditia Irawati menyatakan, trafik penumpang transportasi udara menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 mengalami peningkatan.

Namun, dia tidak merinci presentase jumlah penumpang pesawat tersebut. Hanya saja, jika mengamati pergerakan penumpang beberapa bulan lalu selisihnya cukup jauh.

“Terjadi kenaikan yang cukup signifikan, apalagi jika dibandingkan dengan bulan Juli-Agustus saat virus (Covid-19) Delta melanda,” kata Aditia kepada Indoposco melalui gawai, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Sementara situasi yang sudah cukup melandai saat ini, pemerintah melakukan relaksasi di berbagai sektor yang otomatis mendorong demand terhadap penerbangan.

Baca Juga : Antisipasi Kasus Covid-19 di Libur Nataru, Pemkab Serang Siapkan 3 RS untuk Isolasi

“Untuk itu, kami melakukan penyesuaian-penyesuain terhadap syarat perjalanan udara merujuk pada ketentuan yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19,” tutur Aditia.

Saat ini, para penumpang transportasi udara harus sudah vaksin 2 kali dan tes antigen 1×24 jam. Serta menggunakan aplikasi PeduliLlindungi, untuk memudahkan monitor pegerakan orang.

“Khusus untuk Nataru sesuai dengan yang telah ditetapkan di Intruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Satgas, pada periode 24 Desember-2 Januari wajib sudah vaksin 2 kali dan antigen 1×24 jam,” jelasnya.

Baca Juga : Wagub DKI Pastikan Tak Ada Penyekatan saat Natal dan Tahun Baru

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan terbaru terkait pencegahan penyebaran Covid-19 pada periode Nataru. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri tersebut diterbitkan Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 9 Desember 2021. Aturan tersebut akan berlaku selama periode tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2021.

Dalam Inmendagri terbaru itu mengatur tentang syarat perjalanan, pengetatan arus perjalanan masuk dan keluar negeri, serta larangan pengadaan arak-arakan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada perayaan tahun baru. (dan)

Back to top button