• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kapasitas Tempat Wisata di Jakarta Dipangkas Jadi 25 Persen

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 30 November 2021 - 12:07
in Nasional
tempat wisata

Dokumentasi - Petugas sedang membersihkan Taman Ayodya yang tutup sementara akibat pandemi COVID-19 di Jakarta Selatan, Kamis (24/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memangkas kapasitas pengunjung di tempat wisata umum, area publik dan taman umum di DKI Jakarta dari 75 persen menjadi 25 persen pada PPKM Level Dua yang berlaku 30 November hingga 13 Desember 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri( Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu dipantau di Jakarta, Selasa (30/11).

BacaJuga:

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya

Wamendiktisaintek: Kenalin Potensi Diri Siap Hadapi Persaingan Global

Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam Ke-42 di Surabaya Resmi Dibuka

Inmendagri itu sekaligus memperbaharui Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada Senin (29/11).

Baca Juga : Berlakukan PPKM Level 3, Tempat Wisata Kemungkinan Ditutup saat Nataru

Pemangkasan kapasitas di fasilitas umum itu merupakan yang paling besar mencapai 50 persen karena berpotensi mengundang keramaian.

Dalam instruksi itu diatur bahwa para pengelola harus menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan kementerian/ lembaga terkait.

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pelacakan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga : Disiplinkan Prokes, Ditpamobvit Polda Banten Patroli ke Tempat Wisata

Anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata yang telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.

Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Hingga saat ini, di DKI Jakarta telah ada tiga lokasi wisata yang menerapkan ganjil- genap, yakni Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. (mg1)

Tags: dki jakartaInmendagritempat wisata

Berita Terkait.

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya
Nasional

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:55
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek: Kenalin Potensi Diri Siap Hadapi Persaingan Global

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:20
kongres
Nasional

Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam Ke-42 di Surabaya Resmi Dibuka

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:30
ferry
Nasional

Unpad Open Golf Tournament 2026 Jadi Ajang Silaturahmi & Kontribusi Pendidikan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:23
bonaparte
Nasional

Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:02
gempa
Nasional

Gempa Berkekuatan M5,1 dan M4,1 Guncang Manggarai di NTT Berturut-turut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51

OLAHRAGA

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan
Olahraga

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Editor Ali Rachman
Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06

INDOPOSCO.ID - Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri tampil luar biasa untuk merebut gelar juara Denmark Open 2026. Ganda putra Indonesia itu...

SelengkapnyaDetails
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2620 shares
    Share 1048 Tweet 655
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.