Kapasitas Tempat Wisata di Jakarta Dipangkas Jadi 25 Persen

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memangkas kapasitas pengunjung di tempat wisata umum, area publik dan taman umum di DKI Jakarta dari 75 persen menjadi 25 persen pada PPKM Level Dua yang berlaku 30 November hingga 13 Desember 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri( Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu dipantau di Jakarta, Selasa (30/11).
Inmendagri itu sekaligus memperbaharui Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada Senin (29/11).
Baca Juga : Berlakukan PPKM Level 3, Tempat Wisata Kemungkinan Ditutup saat Nataru
Pemangkasan kapasitas di fasilitas umum itu merupakan yang paling besar mencapai 50 persen karena berpotensi mengundang keramaian.
Dalam instruksi itu diatur bahwa para pengelola harus menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan kementerian/ lembaga terkait.
Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pelacakan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca Juga : Disiplinkan Prokes, Ditpamobvit Polda Banten Patroli ke Tempat Wisata
Anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata yang telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
Hingga saat ini, di DKI Jakarta telah ada tiga lokasi wisata yang menerapkan ganjil- genap, yakni Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. (mg1)