• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenKopUKM Pastikan Fasilitas Kemudahan Usaha Mikro dan Kecil

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 25 November 2021 - 10:55
in Nasional
staf-ahli-menteri-koperasi

Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Makro Rulli Nuryanto Rabu, 24 November 2021

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM memastikan akan ada selalu akses dan fasilitas yang optimal untuk mendukung kemudahan bagi usaha mikro dan kecil di tanah air.

Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Makro Rulli Nuryanto dalam acara Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan PP No. 7 Tahun 2021 secara virtual, Rabu, 24 November 2021, mengatakan pihaknya akan senantiasa memberikan dan meningkatkan pemahaman para pelaku UMKM tentang isi peraturan UU CK dan PP Nomor 7 Tahun 2021 agar dapat memberikan tambahan dorongan dan motivasi kepada pelaku Koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya.

BacaJuga:

Festival UMKM 2026: Pemerintah Salurkan KUR Massal dan Permudah Legalitas Usaha

Sambut Korban TPPO Kamboja, Menteri P2MI Pastikan Supiat Dikawal hingga Sampai Rumah

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

“Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya dan dukungan pemerintah dalam rangka mengembangkan dan memberdayakan Koperasi dan UMKM di Indonesia khususnya melalui penyebarluasan informasi terkait regulasi,” kata Rulli.

Baca Juga : KemenkopUKM Targetkan 5 Ribu Pelaku Usaha Dapat NIB

Dengan harapan informasi yang didapat kata dia, dapat dimanfaatkan untuk dalam rangka membangun dan memberdayakan Koperasi dan UMKM, khususnya ditengah situasi ekonomi yang terdampak Covid-19 saat ini.

Pada 2 November 2020, Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah NKRI dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak, dimana salah satunya adalah melalui kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta koperasi.

Selaras dengan hal tersebut, pemerintah pada 2 Februari 2021 juga telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai salah satu aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimaksud.

“Dengan adanya peraturan dimaksud, tentu diharapkan juga pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kepada pelaku Koperasi dan UMKM dapat lebih terkoordinasi, terintegrasi dan lebih tersinergi diantara para pemangku kepentingan terkait,” kata Rulli.

Sosialisasi ini kelanjutan dari rangkaian sosialisasi sudah dilaksanakan sebelumnya yang mencakup tema
Perkoperasian; Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Sektor Tertentu; dan Usaha Koperasi Yang Menjalankan Prinsip Syariah.

“Terkait dengan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil yang saya kira salah satu faktor penting dalam upaya membantu para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya,” katanya.

Termasuk didalamnya terkait perizinan yang selama ini sering dikeluhkan oleh para pelaku usaha mikro dan kecil karena dianggap tidak mudah (rumit) dan memerlukan biaya yang dianggap memberatkan mereka. “Demikian juga yang terkait dengan sertifikasi halal yang aturan serta prosedurnya masih banyak belum diketahui dan dipahami para pelaku usaha mikro kecil dan koperasi,” katanya.

Baca Juga : KemenKopUKM Target Ciptakan 500 Koperasi Modern di 2024

PP Nomor 7 Tahun 2021 menjamin tentang adanya kemudahan berusaha yang diberikan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam rangka kemitraan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar.

“Bentuk kemudahan terhadap koperasi dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil terkait dengan kemudahan penyelenggaraan koperasi antara lain untuk pembentukan dan pelaksanaan RA koperasi, Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Perizinan Usaha Berbasis Risiko, Perizinan Tunggal dan Fasilitasi Sertifikasi Standar dan/atau lzin, serta Informasi Perizinan Berusaha,” katanya.

Pada kegiatan sosilisasi kali ini juga hadir Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Ir. R. S. Hanung Harimba Rachman, S.E., M.S.,yang diwakili oleh Asdep Pengembangan SDM Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Dra. Dwi Andriani Sulistyowati menyampaikan materi tentang Kemudahan Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021; Dr. Edy Junaedi, S.STP.,M.Si., yang menyampaikan materi tentang Mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission; dan Syaiful, S.Pt., M.Si., yang menyampaikan materi tentang Penerapan SNI Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Kemudian Dr. H. Mastuki, M.Ag., yang menyampaikan materi tentang Penerapan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

“Kami berharap upaya ini dapat menjadi langkah maju dalam upaya memberikan pemahaman terhadap regulasi serta program/kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai target implementasi pelaksanaan PP Nomor 7 Tahun 2021,” kata Rulli.

Ia mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM telah dan akan bersinergi dengan kementerian/lembaga/ otoritas/pemerintah daerah dalam upaya penyelarasan kebijakan khususnya terkait dengan kemudahan (termasuk perizinan), pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Sebagai bentuk dukungan dan kemudahan terhadap UMKM, antara lain Kementerian Koperasi dan UKM telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan BKPM tentang Sinergitas Program dan Kebijakan Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi,” kata Rulli.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 7 Tahun 2021 ini Rulli berharap dapat memberikan dukungan dan kemudahan bagi pelaku koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan kegiatan berusahanya.

“Tentunya hal ini selaras dengan upaya pemerintah dalam rangka mendukung pengembangan Koperasi Modern, UMKM untuk naik kelas, serta mewujudkan koperasi dan UMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional,” katanya. (adv)

Tags: KemenKopUKMUMKUsaha Mikro dan Kecil

Berita Terkait.

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar
Nasional

Festival UMKM 2026: Pemerintah Salurkan KUR Massal dan Permudah Legalitas Usaha

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01
PHR Bangun Ekosistem Inklusi, Ruang Setara Jadi Awal Kemandirian Penyandang Disabilitas
Nasional

Sambut Korban TPPO Kamboja, Menteri P2MI Pastikan Supiat Dikawal hingga Sampai Rumah

Senin, 29 Juni 2026 - 19:01
Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
Nasional

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

Senin, 29 Juni 2026 - 17:07
Ade-Safri-Simanjuntak
Nasional

Bareskrim: Pengalihan Sepihak Aset Nasabah di Platform Digital Bisa Dijerat Pidana

Senin, 29 Juni 2026 - 16:07
Ojat-Darojat
Nasional

Literasi Teknologi di Dunia Pendidikan Harus Diperkuat, Dukung SDM Unggul 2045

Senin, 29 Juni 2026 - 15:06
Roy-Suryo
Nasional

Roy Suryo Hadiri Reuni Kabinet SBY Sebelum Sidang Praperadilan

Senin, 29 Juni 2026 - 13:24

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1634 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar
Olahraga

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Editor Juni Armanto
Senin, 29 Juni 2026 - 17:35

INDOPOSCO.ID - Timnas Jepang akan menghadapi tantangan berat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Tim Samurai Biru dijadwalkan menantang...

SelengkapnyaDetails
Selebrasi

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.