• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenKopUKM – INI Bakal Tindak Tegas Notaris Terlibat Pinjol Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 19 November 2021 - 10:44
in Nasional
Ahmad Zabadi

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, pada acara Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/11)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Notaris tidak hanya sekadar membuat akta, tetapi juga berwenang memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, sebagaimana yang diatur pada Pasal 15 ayat (2) Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004.

“Sehingga, praktik usaha pinjaman online ilegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam, seperti yang saat ini sedang ramai diberitakan dapat eliminir,” tegas Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, pada acara Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/11).

BacaJuga:

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Di acara pembekalan dan penyegaran pengetahuan yang diikuti ratusan notaris dari 34 provinsi seluruh Indonesia, Zabadi menyebutkan bahwa berdasarkan data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) saat ini untuk seluruh Indonesia sebanyak 13.635.

Jumlah tersebut menjadi potensi untuk dapat memberikan pemahaman perkoperasian yang tepat kepada masyarakat luas, sekaligus berperan sebagai verifikasi permohonan pengesahan koperasi.
Zabadi menegaskan, fenomena praktik pinjaman online ilegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam, telah merusak citra baik koperasi, serta menurukan tingkat kepercayaan masyarakat/anggota terhadap koperasi di Indonesia. “Tidak dapat ditolerin, harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Zabadi.

Baca juga : KemenKopUKM Telusuri 52 Koperasi Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Untuk itu, KemenkopUKM telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat INI, sebagai tindak lanjut adanya sejumlah Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam yang digunakan untuk praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal, dengan jumlah pembuatan akta pendirian koperasi yang cukup banyak lebih dari 8 Akta Pendirian sampai 60 Akta Pendirian oleh salah seorang Notaris dalam kurun waktu tahun 2020-2021.
Selasa kemarin, Zabadi menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran ke salah satu kantor Notaris yang telah membuat lebih kurang 50 Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam kurang waktu tahun 2020-2021, 16 diantaranya diduga menggunakan alamat virtual office yang sama, berdasarkan dari keterangan yang disampaikan oleh Notaris.

“Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya oknum karyawan magang yang sengaja melakukan penyusupan akta. Ini potensial untuk disalahgunakan,” ungkap Zabadi.

Zabadi menjelaskan, koperasi simpan pinjam memiliki regulasi tersendiri yang harus dipatuhi. Yaitu, koperasi wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan layanan usaha. Kedua, koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.

“Penggunaan virtual office sebagai alamat kantor koperasi, sangat melanggar ketentuan, dikarenakan tidak mungkin dalam 1 virtual office dipasang 10 atau lebih papan nama kantor koperasi,” papar Zabadi.

Zabadi berharap, dalam menerima kuasa pendiri pendiri koperasi yang bertindak sebagai penghadap, agar benar-benar dipastikan kuasa pendiri tersebut merupakan bagian dari para pendiri, sesuai Pasal 1 angka 25 Permenkop 09 Tahun 2018.

Baca juga : Ini Modus yang Biasa Digunakan Pinjol Ilegal

Kuasa Pendiri adalah beberapa orang, diantara para pendiri yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk mendatangani akta pendirian dan mengurus permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.

“Karena, telah ditemukan seorang Notaris menerima Kuasa Pendiri yang bukan bagian dari para pendiri untuk menandatangi Akta dengan jumlah lebih kurang 20 Akta Pendirian,” imbuh Zabadi.

Zabadi pun mengapresiasi jajaran Pengurus Pusat INI yang telah menyelenggarakan acara ini, sehingga dapat memberikan pembekalan dan penyegaran pengetahuan bagi Notaris dalam menjalan tugas dan jabatannya.
Sementara Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari mengakui ada beberapa oknum yang menjebak Notaris hingga terjadi penyalahgunaan akta koperasi. “Saya minta para notaris lebih mawas diri dan hati-hati. Harus selalu dipahami bahwa pendirian koperasi harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” kaya Yualita.

Sekjen PP INI Tri Firdaus Akbarsyah menambahkan, MoU dengan KemenkopUKM itu menjadi wadah bagi Notaris untuk melakukan penyuluhan terhadap akte yang akan dibuatnya.

“Ke depan, Notaris agar lebih hati-hati, jangan sampai orang-orang yang ingin berbuat kejahatan bertameng Notaris. Ini yang akan menjadi concern kita,” tukas Tri Firdaus.

Tri Firdaus membenarkan bahwa Notaris itu didatangi orang untuk membuat akta dan tidak memiliki kewajiban secara materiil secara formil. “Tetapi, dalam hal ini, kita juga melihat dampak apa yang terjadi. Lihat saja apa yang sudah terjadi akibat Pinjol Ilegal. Ini sudah sangat meresahkan, bahkan sampai ada yang bunuh diri. Oleh karena itu, kita sebagai Notaris harus cermat, teliti, dan seksama. Jangan mudah membuat akte bagi orang yang akan melakukan kejahatan,” pungkas Tri Firdaus. (bro)

Tags: KemenKopUKMpinjol ilegal

Berita Terkait.

Indonesia Siap Guncang Sanya, 22 Atlet Bidik Podium Asian Beach Games 2026
Nasional

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Senin, 20 April 2026 - 23:51
Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI
Nasional

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Senin, 20 April 2026 - 23:34
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 20 April 2026 - 23:24
Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM
Nasional

Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM

Senin, 20 April 2026 - 23:14
DPR: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Jangka Panjang Bangsa
Nasional

DPR: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Jangka Panjang Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 23:04
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Layanan Berkeadilan, Mendikdasmen: Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus 

Senin, 20 April 2026 - 22:32

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1120 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.