• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenKopUKM – INI Bakal Tindak Tegas Notaris Terlibat Pinjol Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 19 November 2021 - 10:44
in Nasional
Ahmad Zabadi

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, pada acara Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/11)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Notaris tidak hanya sekadar membuat akta, tetapi juga berwenang memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, sebagaimana yang diatur pada Pasal 15 ayat (2) Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004.

“Sehingga, praktik usaha pinjaman online ilegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam, seperti yang saat ini sedang ramai diberitakan dapat eliminir,” tegas Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, pada acara Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/11).

BacaJuga:

Peringatan Hari Anak Nasional, KPAI Soroti Bahaya Candu Digital

HAN 2026, 88 Juta Anak Indonesia Dinilai Terancam Bullying Digital hingga Produk Adiktif

Menjemput Lulusan SD Tidak Masuk SMP di Karangasem Berbekal Hypnoparenting

Di acara pembekalan dan penyegaran pengetahuan yang diikuti ratusan notaris dari 34 provinsi seluruh Indonesia, Zabadi menyebutkan bahwa berdasarkan data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) saat ini untuk seluruh Indonesia sebanyak 13.635.

Jumlah tersebut menjadi potensi untuk dapat memberikan pemahaman perkoperasian yang tepat kepada masyarakat luas, sekaligus berperan sebagai verifikasi permohonan pengesahan koperasi.
Zabadi menegaskan, fenomena praktik pinjaman online ilegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam, telah merusak citra baik koperasi, serta menurukan tingkat kepercayaan masyarakat/anggota terhadap koperasi di Indonesia. “Tidak dapat ditolerin, harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Zabadi.

Baca juga : KemenKopUKM Telusuri 52 Koperasi Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Untuk itu, KemenkopUKM telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat INI, sebagai tindak lanjut adanya sejumlah Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam yang digunakan untuk praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal, dengan jumlah pembuatan akta pendirian koperasi yang cukup banyak lebih dari 8 Akta Pendirian sampai 60 Akta Pendirian oleh salah seorang Notaris dalam kurun waktu tahun 2020-2021.
Selasa kemarin, Zabadi menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran ke salah satu kantor Notaris yang telah membuat lebih kurang 50 Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam kurang waktu tahun 2020-2021, 16 diantaranya diduga menggunakan alamat virtual office yang sama, berdasarkan dari keterangan yang disampaikan oleh Notaris.

“Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya oknum karyawan magang yang sengaja melakukan penyusupan akta. Ini potensial untuk disalahgunakan,” ungkap Zabadi.

Zabadi menjelaskan, koperasi simpan pinjam memiliki regulasi tersendiri yang harus dipatuhi. Yaitu, koperasi wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan layanan usaha. Kedua, koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.

“Penggunaan virtual office sebagai alamat kantor koperasi, sangat melanggar ketentuan, dikarenakan tidak mungkin dalam 1 virtual office dipasang 10 atau lebih papan nama kantor koperasi,” papar Zabadi.

Zabadi berharap, dalam menerima kuasa pendiri pendiri koperasi yang bertindak sebagai penghadap, agar benar-benar dipastikan kuasa pendiri tersebut merupakan bagian dari para pendiri, sesuai Pasal 1 angka 25 Permenkop 09 Tahun 2018.

Baca juga : Ini Modus yang Biasa Digunakan Pinjol Ilegal

Kuasa Pendiri adalah beberapa orang, diantara para pendiri yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk mendatangani akta pendirian dan mengurus permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.

“Karena, telah ditemukan seorang Notaris menerima Kuasa Pendiri yang bukan bagian dari para pendiri untuk menandatangi Akta dengan jumlah lebih kurang 20 Akta Pendirian,” imbuh Zabadi.

Zabadi pun mengapresiasi jajaran Pengurus Pusat INI yang telah menyelenggarakan acara ini, sehingga dapat memberikan pembekalan dan penyegaran pengetahuan bagi Notaris dalam menjalan tugas dan jabatannya.
Sementara Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari mengakui ada beberapa oknum yang menjebak Notaris hingga terjadi penyalahgunaan akta koperasi. “Saya minta para notaris lebih mawas diri dan hati-hati. Harus selalu dipahami bahwa pendirian koperasi harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” kaya Yualita.

Sekjen PP INI Tri Firdaus Akbarsyah menambahkan, MoU dengan KemenkopUKM itu menjadi wadah bagi Notaris untuk melakukan penyuluhan terhadap akte yang akan dibuatnya.

“Ke depan, Notaris agar lebih hati-hati, jangan sampai orang-orang yang ingin berbuat kejahatan bertameng Notaris. Ini yang akan menjadi concern kita,” tukas Tri Firdaus.

Tri Firdaus membenarkan bahwa Notaris itu didatangi orang untuk membuat akta dan tidak memiliki kewajiban secara materiil secara formil. “Tetapi, dalam hal ini, kita juga melihat dampak apa yang terjadi. Lihat saja apa yang sudah terjadi akibat Pinjol Ilegal. Ini sudah sangat meresahkan, bahkan sampai ada yang bunuh diri. Oleh karena itu, kita sebagai Notaris harus cermat, teliti, dan seksama. Jangan mudah membuat akte bagi orang yang akan melakukan kejahatan,” pungkas Tri Firdaus. (bro)

Tags: KemenKopUKMpinjol ilegal

Berita Terkait.

Game
Nasional

Peringatan Hari Anak Nasional, KPAI Soroti Bahaya Candu Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:48
Siswa
Nasional

HAN 2026, 88 Juta Anak Indonesia Dinilai Terancam Bullying Digital hingga Produk Adiktif

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:27
I-dewa-Gede
Nasional

Menjemput Lulusan SD Tidak Masuk SMP di Karangasem Berbekal Hypnoparenting

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:44
BRIN Kembangkan Katalis Baru, Produksi Bioavtur dari Biomassa Makin Efisien
Nasional

BRIN Kembangkan Katalis Baru, Produksi Bioavtur dari Biomassa Makin Efisien

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:03
Izin
Nasional

Bea Cukai Terbitkan Izin Toko Bebas Bea untuk PT Eco Prima

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:42
Kemendikdasmen Kukuhkan Duta Al-Qur’an Bahasa Isyarat, Perkuat Pendidikan Inklusif
Nasional

Peringati Hari Anak Nasional, Kementerian Ekraf Berkomitmen Ciptakan Ruang Kreatif Aman dan Ramah Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:02

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3193 shares
    Share 1277 Tweet 798
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2803 shares
    Share 1121 Tweet 701
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.