Nasional

Ini Modus yang Biasa Digunakan Pinjol Ilegal

INDOPOSCO.ID – Banyak cara yang dilakukan oknum-oknum untuk meraup keuntungan dalam jasa sistem simpan pinjam. Terlebih khusus sistem pinjal melalui online (Pinjol).

Sejauh ini, masyarakat yang meminjam merasa dirugikan lantaran suku bunga yang ditentukan di luar logika atau terlalu besar. Bahkan ada yang dikenakan bunga 4 persen per hari. Sehingga, uang yang dipinjam cuma ratusan ribu, harus dikembalikan hingga jutaan rupiah.

Deputi Perkoperasian pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), Ahmad Zabadi mengungkapkan, masyarakat harus lebih waspada pada penawaran pinjaman uang melalui online.

Sebab, banyak modus yang dilakukan oknum untuk menjerat calon peminjam. Biasanya, modus yang lumrah adalah menawarkan pinjaman melalui media sosial (Medsos) dan menggunakan nama koperasi yang sudah memiliki badan hukum.

“Modus dari penawaran dari berbagai Medsos. Lalu menggunakan nama koperasi, tidak menggunakan itu, lalu digunakan praktik ilegal,” ungkapnya, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, para oknum juga kerap mencatut nama koperasi yang telah berizin. Kemudian menyatakan sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Menyatakan terdaftar dan diawasi oleh OJK dan Kemenkop untuk menumbuhkan kepercayaan agar masyarakat percaya,” paparnya.

Di sisi lain, logo KemenkopUKM biasanya disertakan. Tidak dipungkiri dilakukan oleh koperasi yang memiliki badan hukum dan di dalamnya tidak sesuai dengan koperasi.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan pinjaman kepada masyarakat yang belum menjadi anggota koperasi.

Koperasi yang boleh melakukan Pinjol disebut dengan koperasi jasa dan telah mengantongi izin dari OJK.

“Koperasi simpan pinjam hanya boleh dilakukan kepada anggota, tidak boleh di luar anggota. Bunga tinggi, sehari 4 persen tidak masuk akal. Sehingga hanya meminjam Rp400 ribu, tagihannya berjuta-juta,” paparnya.

Yang paling mencolok, ketika si peminjam macet melakukan setorang, maka akan dipergunakan debt collector. Padahal, jalan penyelesaian hanya dilakukan musyawarah jika bentukanya koperasi simpan pinjam.

“Kalau debitur macet, maka menggunakan debt collector. Harusnya dilakukan musyawarah karena anggota sendiri. Tidak memiliki papan (kantor) yang jelas. Bahkan yang ditemukan, koperasi tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Terakhir, koperasi simpan pinjam yang jelas, biasanya tiap tahun melakukan rapat anggota sesuai mekanisme pedoman koperasi atau Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Koperasi yang jelas tiap tahun melakukan rapat anggota yang teratur sesuai mekanisme sesuai AD/ART atau pedoman pada koperasi yang bersangkutan. Memiliki izin simpan pinjam,” tutupnya. (son)

Back to top button