• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Permendikbudristek PPKS Tuai Polemik, Nadiem Harus Terbuka dengan Masukan Masyarakat

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 November 2021 - 09:15
in Nasional
Mendikbudristek

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi masih menuai pro dan kontra.

Menurut pengamat pendidikan, Doni Koesoema tidak ada keterlibatan berbagai pihak terkait dalam penyusunan peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual itu.

BacaJuga:

Negosiasi AS-Iran Gagal, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Ekonomi

Poltracking Indonesia: 55 Persen Publik Puas Program MBG

DPR Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas Usai Rentetan OTT KPK

Baca Juga : Permendikbudristek 30/2021 Beri Ruang Bagi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan PT

“Kurang ada pelibatan publik atau uji publik terkait peraturan ini. Semua dilakukan timnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim,” nilai Doni melalui gawai, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Ia mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merevisi sejumlah pasal kontroversial yang termuat dalam aturan tersebut. Seperti di Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa ”tanpa persetujuan korban”.

Selain itu, dalam Pasal 5 ayat 2 huruf d yang berbunyi: Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

Baca Juga : Cek Nomor Kamu Sekarang! Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Data Internet ke 21,29 juta Penerima

Isi dari pasal 5 pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut yaitu mengatur sejumlah kekerasan seksual baik secara verbal, nonfisik, fisik dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi

“Pasal-pasal yang kontroversial segera direvisi. Nadiem harus terbuka pada masukan publik,” ujar Doni.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 diteken langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud, Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu.

Tujuan diresmikannya Permendikbud Ristek tersebut adalah memberikan pelindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi. (dan)

Tags: kemendikbudristekMendikbud Ristek Nadiem MakarimPermendikbudristek 30/2021Permendikbudristek PPKS

Berita Terkait.

saan
Nasional

Negosiasi AS-Iran Gagal, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 05:05
mbg
Nasional

Poltracking Indonesia: 55 Persen Publik Puas Program MBG

Senin, 13 April 2026 - 23:33
kpk
Nasional

DPR Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas Usai Rentetan OTT KPK

Senin, 13 April 2026 - 23:23
rini
Nasional

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Senin, 13 April 2026 - 22:12
usman
Nasional

Sempat Sempoyongan, Anwar Usman Pingsan usai Prosesi Wisuda Purnabakti Hakim MK

Senin, 13 April 2026 - 21:27
organik
Nasional

Tren Harga Komoditas, Kinerja Solid MIND ID Grup Dukung Kinerja Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2498 shares
    Share 999 Tweet 625
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.