• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Permendikbudristek PPKS Tuai Polemik, Nadiem Harus Terbuka dengan Masukan Masyarakat

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 November 2021 - 09:15
in Nasional
Mendikbudristek

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi masih menuai pro dan kontra.

Menurut pengamat pendidikan, Doni Koesoema tidak ada keterlibatan berbagai pihak terkait dalam penyusunan peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual itu.

BacaJuga:

Pantau Barang Kiriman dari Luar Negeri Kian Praktis melalui Sistem Pelacakan Terintegrasi

Menteri Wihaji Gandeng BRI Bedah Rumah Keluarga Berisiko Stunting di Bandung Barat

Pertamina UMK Academy 2026 Dorong UMK Binaan Berkembang dan Berdaya Saing

Baca Juga : Permendikbudristek 30/2021 Beri Ruang Bagi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan PT

“Kurang ada pelibatan publik atau uji publik terkait peraturan ini. Semua dilakukan timnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim,” nilai Doni melalui gawai, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Ia mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merevisi sejumlah pasal kontroversial yang termuat dalam aturan tersebut. Seperti di Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa ”tanpa persetujuan korban”.

Selain itu, dalam Pasal 5 ayat 2 huruf d yang berbunyi: Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

Baca Juga : Cek Nomor Kamu Sekarang! Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Data Internet ke 21,29 juta Penerima

Isi dari pasal 5 pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut yaitu mengatur sejumlah kekerasan seksual baik secara verbal, nonfisik, fisik dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi

“Pasal-pasal yang kontroversial segera direvisi. Nadiem harus terbuka pada masukan publik,” ujar Doni.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 diteken langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud, Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu.

Tujuan diresmikannya Permendikbud Ristek tersebut adalah memberikan pelindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi. (dan)

Tags: kemendikbudristekMendikbud Ristek Nadiem MakarimPermendikbudristek 30/2021Permendikbudristek PPKS

Berita Terkait.

bc3
Nasional

Pantau Barang Kiriman dari Luar Negeri Kian Praktis melalui Sistem Pelacakan Terintegrasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:53
wihaji
Nasional

Menteri Wihaji Gandeng BRI Bedah Rumah Keluarga Berisiko Stunting di Bandung Barat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:33
pertamina
Nasional

Pertamina UMK Academy 2026 Dorong UMK Binaan Berkembang dan Berdaya Saing

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:13
air
Nasional

Super El Nino 2026–2027 Mengintai, Kemarau Panjang dan Panas Ekstrem Ancam Indonesia

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:26
kkp
Nasional

KKP Accelerate Sertifikasi Awak Kapal Perikanan Lewat Modernisasi Pelatihan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:42
atr
Nasional

Kemen ATR/BPN Siapkan RUU Reforma Agraria Guna Urai Kebuntuan Hukum Konflik Pertanahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:30

OLAHRAGA

Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit
Olahraga

Indonesia-Malaysia Main Bareng, Ini Skenario Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Editor Laurens Dami
Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:35

INDOPOSCO.ID – Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) bakal menjadi panggung drama pada Kamis (1/10/2026) malam WIB. Timnas Indonesia akan...

SelengkapnyaDetails
john

Jelang Lawan Bangladesh, Herdman Menagih Janji Takdir Garuda di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:04
nurisa

Nurisa Dian Ukir Sejarah! Emas Panahan Pertama Indonesia di Asian Games

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:56
made

Dahsyat! Desak Made Sumbang Emas Keempat Indonesia Sekaligus Pecahkan Rekor Asian Games 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:10
gp

BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Rabu, 30 September 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3891 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3918 shares
    Share 1567 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1130 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.