Cegah Kekerasan Seksual, Pertemuan Dosen dan Mahasiswa di Luar Jam Operasional Dibatasi

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka membatasi terjadinya kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT) atau Kampus, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membatasi pertemuan tenaga pengajar atau dosen dengan mahasiswa di luar jam operasional.
Kebijakan itu tertuang dalam Permendikbud 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Pada Pasal 6 Ayat 3 huruf d, disebutkan membatasi pertemuan antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus.
Selain itu, kampus diwajibkan menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual, membentuk Satuan Tugas dan lain-lain.
Jika ada kegiatan yang dianggap penting di luar jam operasional, dalam Pasal 7 disebutkan harus mendapatkan persetujuan dari ketua jurusan atau kepala program studi.
Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan
menyampaikan permohonan izin secara tertulis atau melalui media komunikasi elektronik mengenai rencana pertemuan dengan mahasiswa.
“Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada kepala/ketua program studi atau ketua jurusan sebelum pelaksanaan pertemuan,” demikian isi Pasal 7 Ayat 3 hirif b yang dikutip Indoposco, Senin (15/11/2021).
Selanjutnya, pencegahan kekerasan seksual oleh mahasiswa diatur dalam Pasal 8 dengan cara membatasi pertemuan dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara individu baik di luar area kampus, di luar jam operasional kampus.
“Untuk kepentingan lain selain proses
pembelajaran, tanpa persetujuan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan,” isi dari Pasal 8 ayat 3.
Mahasiswa diwajibkan menyampaikan permohonan izin secara tertulis atau media komunikasi elektronik mengenai rencana pertemuan dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan
Permohonan izin disampaikan kepada kepala/ketua program studi atau ketua jurusan sebelum pelaksanaan pertemuan. (son)