• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cegah Kekerasan Seksual, Pertemuan Dosen dan Mahasiswa di Luar Jam Operasional Dibatasi

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 November 2021 - 12:47
in Nasional
ekshibisionisme

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka membatasi terjadinya kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT) atau Kampus, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membatasi pertemuan tenaga pengajar atau dosen dengan mahasiswa di luar jam operasional.

Kebijakan itu tertuang dalam Permendikbud 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

BacaJuga:

BPOM Bongkar 22 Produk Berbahaya, DPR RI Ingatkan Ini

Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

Menteri P2MI Ungkap Ada Gap 76 Persen Lowongan Kerja Migran Belum Terisi

Pada Pasal 6 Ayat 3 huruf d, disebutkan membatasi pertemuan antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus.

Selain itu, kampus diwajibkan menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual, membentuk Satuan Tugas dan lain-lain.

Jika ada kegiatan yang dianggap penting di luar jam operasional, dalam Pasal 7 disebutkan harus mendapatkan persetujuan dari ketua jurusan atau kepala program studi.

Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan
menyampaikan permohonan izin secara tertulis atau melalui media komunikasi elektronik mengenai rencana pertemuan dengan mahasiswa.

“Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada kepala/ketua program studi atau ketua jurusan sebelum pelaksanaan pertemuan,” demikian isi Pasal 7 Ayat 3 hirif b yang dikutip Indoposco, Senin (15/11/2021).

Selanjutnya, pencegahan kekerasan seksual oleh mahasiswa diatur dalam Pasal 8 dengan cara membatasi pertemuan dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara individu baik di luar area kampus, di luar jam operasional kampus.

“Untuk kepentingan lain selain proses
pembelajaran, tanpa persetujuan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan,” isi dari Pasal 8 ayat 3.

Mahasiswa diwajibkan menyampaikan permohonan izin secara tertulis atau media komunikasi elektronik mengenai rencana pertemuan dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan

Permohonan izin disampaikan kepada kepala/ketua program studi atau ketua jurusan sebelum pelaksanaan pertemuan. (son)

Tags: kampuskekerasanmahasiswaseksual

Berita Terkait.

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

BPOM Bongkar 22 Produk Berbahaya, DPR RI Ingatkan Ini

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:37
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:44
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

Menteri P2MI Ungkap Ada Gap 76 Persen Lowongan Kerja Migran Belum Terisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:38
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:31
API-IMA Ingatkan Risiko Pasar Jika Transisi Kebijakan Ekspor Tidak Terarah
Nasional

Mengawali Kunjungan di Paris, Prabowo Akan Salat Iduladha Bareng WNI

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:31
Kanada Permudah Visa WNI untuk Dongkrak Kerjasama Bilateral
Nasional

Kanada Permudah Visa WNI untuk Dongkrak Kerjasama Bilateral

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:21

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5659 shares
    Share 2264 Tweet 1415
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2987 shares
    Share 1195 Tweet 747
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2383 shares
    Share 953 Tweet 596
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2287 shares
    Share 915 Tweet 572
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.