Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa Sekcam Ciputat Timur

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadan lahan untuk pembangunan Gedung SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Hari ini (12/11/2021) penyidikan perkara terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (12/11/2021).
Ali menjelaskan, salah satu saksi yang diperiksa yakni Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ciputat Utara, Kota Tangsel, Sarifudin.
Baca Juga : Kasus SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa 7 Direktur Perusahaan Swasta
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,” ujar Ali.
Ali mengungkapkan sejumlah saksi lain yang diperiksa yakni Iis Suryati, Ketua RT 02 RW 03 Rengas; Deddy H. Widodo, Ketua RW 08 Rengas; Teguh Oktariyadi, Sekretaris Kelurahan Rengas; Ahmad Senan, Ketua RW 03 Rengas; H. Surya dan Jendro Iskandar, keduanya dari pihak swasta.
Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni di Kota Tangsel, Jakarta, Bogor dan Serang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 di Kota Tangsel. Sebanyak dua unit mobil dan beberapa alat elektronik disita KPK dalam penggeledahan tersebut.
Baca Juga : KPK Peringatkan Kepala SMKN 7 Tangsel untuk Kooperatif
Berdasarkan dokumen yang beredar, disebutkan bahwa lahan SMKN 7 Kota Tangsel terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Pemilik lahan seluas 6.000 meter persegi tersebut bernama Sofia M. Sujudi Rassat, SH dengan alamat Jalan Salemba Tengah, No.16, RT.001/005, Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Dalam dokumen Nilai Ganti Rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp 2.997.000 per meter persegi atau total Rp 17.982.000.000 yang tertuang dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun, pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat, SH sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya menerima Rp 7.300.000.000 (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah). Itu berarti, sekitar Rp10.682.000.000 dana tersebut tidak jelas keberadaannya. (dam)