• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Untuk Ketiga Kalinya, KLHK Raih Anugerah KIP sebagai Badan Publik Informatif

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 26 Oktober 2021 - 20:17
in Nasional
lhk

Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), K.H. Ma'ruf Amin, secara virtual kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya, Selasa (26/10/2021). Foto: ISt

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021 kembali meraih penilaian sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP), dengan nilai sebesar 97,20.

Penganugerahan keterbukaan informasi publik dengan kualifikasi informatif ini diraih KLHK tiga kali berturut-turut, dimana sebelumnya juga diraih pada tahun 2019 dan 2020.

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

Kabinet Diibaratkan Kesebelasan, Prabowo Siapkan Evaluasi dan Kemungkinan Reshuffle

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), K.H. Ma’ruf Amin, secara virtual pada hari Selasa (26/10) kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Wapres K.H. Ma’ruf Amin, menyampaikan bahwa negara Indonesia secara tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai amanat pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini berarti bahwa negara, pemerintah dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara.

“Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis,” ungkap Wapres K.H. Ma’ruf Amin.

Wapres, K.H. Ma’ruf Amin menerangkan, Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi.

Salah satu diantaranya adalah prinsip keterbukaan informasi sebagai perwujudan komitmen nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif dan inovatif.

Indonesia juga merupakan salah satu inisiator berdirinya Open Government Partnership (OGP), yang merupakan inisiatif global untuk mempromosikan transparansi, memberdayakan warga negara, memerangi korupsi dan memanfaatkan teknologi baru untuk memperkuat pemerintahan dalam sebuah tata kelola kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan.

“Sebagai anggota Open Government Partnership dan merupakan salah satu inisiator, pemerintah Indonesia bersama orgasnisasi masyarakat sipil, dapat duduk bersama menunjukkan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas terhadap kegiatan badan publik yang dibiayai negara serta pelayanan publik yang terjangkau, mudah dan berkualitas,” tegas Wapres K.H. Ma’ruf Amin.

Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian LHK atas kinerja yang maksimal dalam bidang keterbukaan informasi publik. “Dua tahun sebelumnya kita meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dan tahun ini juga kita kembali meraih Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat. Tingkatkan terus pelayanan keterbukaan informasi kita terhadap masyarakat, tetap jadi lembaga yang service excellent,” kata Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Kementerian LHK mendapatkan penilaian Badan Publik Informatif yang merupakan kualifikasi tertinggi dalam keterbukaan dan pelayanan informasi.

Penilaian ini didapatkan dari dua indikator utama yaitu pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Pengumuman Informasi Publik. Kualifikasi informatif ini juga diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020.

Selama kurang lebih lima bulan, KIP melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Di tengah masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), pelayanan informasi oleh Badan Publik wajib terus dilakukan sebagaimana Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2020. Biro Hubungan Masyarakat selaku PPID Utama Kementerian LHK memaksimalkan pelayanan informasi berbasis online, mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang mudah diakses, serta memperkuat sinergitas antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana dan PPID UPT.

Sebagai salah satu amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian LHK akan terus aktif menyampaikan, melayani informasi publik melalui berbagai transformasi digital maupun kolaborasi integrasi, yang pada akhirnya dapat menghadirkan manfaat nyata demi kesejahteraan rakyat Indonesia sekarang dan masa depan.

Ketua KIP, Gede Narayana menyampaikan bahwa pada tahun 2021, KIP telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi kepada 337 badan publik.

Hasilnya adalah sebanyak 83 badan publik mencapai kategori informatif, 63 badan publik berada di kategori menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, serta masih terdapat 100 badan publik yang tidak informatif.

“Hasil monev tersebut menunjukan bahwa beberapa badan publik telah mengalami perubahan yang mengarah ke arah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi,” tegas Gede Narayana.

Selain itu, KIP juga telah melakukan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang pada tahun 2021 mencapai nilai indeks 71,37 persen yang menunjukan hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia berada di posisi sedang.

Nilai IKIP tersebut diperoleh dari hasil analisis penilaian 312 informan di 34 provinsi dan 17 informan nasional.

“Penilaian IKIP nasional di tahun 2021 merupakan gambaran pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga Desember. Nilai IKIP dapat memudahkan bagi stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang telah dijalankan oleh badan publik,” ungkap Gede Narayana. (gin)

Tags: Anugerah KIPBadan Publik InformatifKementerian LHKKLHK

Berita Terkait.

saintek
Nasional

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Jumat, 18 September 2026 - 00:30
sukamta
Nasional

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

Kamis, 17 September 2026 - 23:23
bowo
Nasional

Kabinet Diibaratkan Kesebelasan, Prabowo Siapkan Evaluasi dan Kemungkinan Reshuffle

Kamis, 17 September 2026 - 22:02
zainul
Nasional

Komisi IX Pertanyakan Selisih Rp10 Triliun dalam Anggaran MBG

Kamis, 17 September 2026 - 21:18
rumah
Nasional

Komisi V DPR Minta Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Kamis, 17 September 2026 - 20:12
anis
Nasional

Anis Matta Ajak Mahasiswa UMRI Berpikir Besar Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Kamis, 17 September 2026 - 19:20

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    4585 shares
    Share 1834 Tweet 1146
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.