Syarat PCR Dalam Penerbangan Domestik Diklaim Minimalisir Penularan Covid-19

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian kebijakan saat ini, pada prinsipnya adalah uji coba pelonggaran mobilitas untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.
Pengetatan metode testing menjadi PCR untuk moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4, merupakan bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian tersebut.
“Pengguna RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada metode testing rapid antigen. Potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah,” kata Wiku dalam keterangan virtual, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga : Awas! Persyaratan Wajib PCR Picu Masyarakat Enggan Vaksin
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi kebijakan yang sekarang diterapkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang.
“Sehingga mencegah orang tersebut, menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat,” ujar Wiku.
Pemerintah melalui aturan terbarunya mengatur, pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan itu harus diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 3 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin, 18 Oktober 2021. Aturan itu disebutkan berlaku mulai Selasa, 19 Oktober 2021. (dan)