• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

UMP 2022 Banten Belum Berubah, Ini Alasannya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 22 Oktober 2021 - 12:22
in Nusantara
UMP

Ilustrasi. Foto: Dok. INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penetapan upah minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022, belum mengalami perubahan. Hal itu akibat belum adanya pembahasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten, Karna Wijaya mengatakan, pembahasan penetapan UMP yang akan diberlakukan pada tahun depan masih terganjal Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sebagai acuan pembahasan yang belum turun.

BacaJuga:

Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi

Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

32 Jemaah Haji Aceh Terdampak Banjir dan Terlilit Utang Terima Bantuan, Wamenhaj: Ini Bentuk Kehadiran Negara

“Tahapan penetapan upah minimum belum dimulai. Menunggu SE Menaker yang diperkirakan (turun) awal November,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga : Resmi Ditahan, Oknum Polisi yang Smackdown Mahasiswa Dijerat Pasal Berlapis

Sejauh ini, ketentuan terkait penetapan upah minimum 2022 dari Kemenaker, secara garis besar melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi landasan dalam penetapan upah minimum.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang-undang tentang Cipta Kerja mengamanatkan 20 jenis data yang akan dipergunakan dalam penetapan upah minimum dan upah bagi UKM,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya penetapan upah minimum mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Dengan ketentuan yang pertama, hanya terdapat satu jenis formula perhitungan upah minimum.

Kedua, terdapat dua data yang digunakan dalam formula perhitungan upah minimum, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketiga, data yang digunakan hanya menggunakan data tingkat nasional.

Sedangkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021, terdapat dua jenis formula, yaitu formula penyesuaian upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum dan formula penetapan upah minimum bagi daerah yang baru akan menetapkan upah minimum.

“Ketentuan kedua, terdapat 10 data yang digunakan dalam formula penyesuaian upah minimum baik pada tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Ketiga, terdapat delapan data yang digunakan dalam formula penetapan upah minimum baik pada tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Soal batas waktu penetapan, lanjut dia, untuk UMP dan UMK akan ditetapkan dalam wkatu yang berdekatan. UMP ditetapkan pada tanggal 21 November setiap tahunnya.

“Sementara UMK ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya,” jelasnya.

Perlu diketahui, tahun ini Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten 2021 yaitu di angka Rp2.460.994,54. Tidak ada kenaikan standar upah terjadi lantaran pertimbangan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.

Sementara besaran UMK kabupaten/kota tersebut dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

Adapun rincian besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65. Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64. (son)

Tags: BantenDisnakertrans BantenUMP Banten

Berita Terkait.

Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi
Nusantara

Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:01
Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:47
32 Jemaah Haji Aceh Terdampak Banjir dan Terlilit Utang Terima Bantuan, Wamenhaj: Ini Bentuk Kehadiran Negara
Nusantara

32 Jemaah Haji Aceh Terdampak Banjir dan Terlilit Utang Terima Bantuan, Wamenhaj: Ini Bentuk Kehadiran Negara

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:15
Puan
Nusantara

Paripurna DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Usul Inisiatif

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:08
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Sibolga dan Subdenpom I/2-3 Padangsidimpuan Gagalkan Pengiriman 80 Ribu Batang Rokok Ilegal melalui Armada Travel

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:26
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Pengawasan Harga Eceran Rokok di Sampit dan Kendari

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:05

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1697 shares
    Share 679 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai
Olahraga

Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 1 Juli 2026 - 13:11

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Prancis Kylian Mbappe mengaku sangat memahami tanggung jawab besarnya di Piala Dunia 2026 dan menegaskan bahwa...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:14
Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58
Hasil Piala Dunia: Singkirkan Pantai Gading, Norwegia Tantang Brasil di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Singkirkan Pantai Gading, Norwegia Tantang Brasil di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:48
Konsep Otomatis

Singkirkan Belanda, Mazraoui Tegaskan Maroko Layak Diperhitungkan di Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:17
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.