Nasional

Menteri PPPA Apresiasi Aksi Pelajar dan Guru Cegah Perkawinan Anak

INDOPOSCO.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi solidaritas pelajar dan guru di sebuah sekolah di Buru Selatan, Maluku yang berunjuk rasa menolak pernikahan anak 15 tahun dengan seorang tokoh agama asal Tangerang, Banten.

“Kemen PPPA selama ini sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa. Karena itu, kami menghargai suara penolakan pernikahan anak yang diperdengarkan oleh pelajar dan guru hingga kemudian pernikahan itu akhirnya dibatalkan,” ungkapnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Menurut dia, aksi penolakan ini menunjukkan kesadaran bersama bahwa perkawinan anak di bawah umur tidak sepatutnya terjadi dan melanggar hak anak.

Menteri Bintang mengatakan tindakan dan budaya saling menjaga dan memperjuangkan demi kesejahteraan anak bangsa harus terus dilakukan.

“Kami juga menghargai keputusan orang tua anak yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buru Selatan untuk membatalkan perkawinan itu dan memenuhi hak anak untuk melanjutkan pendidikan,” ujarnya.

Bintang berharap, upaya bersama untuk mencegah perkawinan anak dan memberikan perlindungan terhadap anak terus berjalan, baik oleh aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh lintas agama, keluarga, ataupun masyarakat.

Ia juga mengatakan pemerintah tengah berusaha menuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak dan Pemberian Dispensasi Kawin.

RPP ini untuk membatasi praktik perkawinan usia anak, mencegah perkawinan anak melalui peningkatan kedudukan dan tanggung jawab pemerintah serta orang tua.

Kemen PPPA juga telah melakukan Deklarasi “Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia” dengan MUI.

Perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang memberikan izin perkawinan minimun usia 19 tahun dan UU Perlindungan Anak yang antara lain menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan dan lain-lain.

Sebelumnya, seseorang anak 15 tahun yang masih bersekolah di salah satu SMP di Namrole, Buru Selatan, Maluku dinikahkan dengan seseorang tokoh agama asal Tangerang, Banten. Pernikahan itu kemudian dibatalkan oleh ayah anak tersebut dan anak dapat kembali bersekolah. (mg4)

Back to top button