Akademisi: Jaksa Lacak Aset Jiwasraya di Luar Putusan Itu Tindakan Ilegal

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku berjanji memburu harta dua terpidana perkara Asuransi Jiwasraya untuk menutupi uang pengganti yang tak terbayarkan. Sementara dua terpidana kasus tersebut yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat sudah dipidana seumur hidup.
Ketua Umum MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia) Yenti Garnasih mengatakan, bahwa uang pengganti sifatnya tidak memaksa. Dan itu harus diketahui oleh jaksa.
“”Bagaimana kalau terpidana gak punya uang atau tidak bisa membayar, tentu diganti dengan pidana penjara. Lah, inikan terpidananya sudah dijatuhi pidana seumur hidup, jadi bagaimana memaksanya?,” ujar Yenti Garnasih di Jakarta, Senin (4/10/2021).
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor ini, jika jaksa ingin menyita atau merampas kembali aset terpidana sebenarnya bisa dilakukan. Yaitu bila kejaksaan sudah sangat pasti tahu bahwa terpidana punya harta yang dimaksud.
“Kalau terhadap tindak pidana korupsi, bisa saja harta terpidana disita dan dirampas untuk mencukupi kerugian negara, namun tetap harus atas perintah hakim,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwa perampasan aset untuk membayar uang pengganti bagi terpidana seumur hidup sudah tidak ada gunanya. Pasalnya, para terpidana sudah dihukum seumur hidup di penjara, dan pidana tambahan uang pengganti sudah tidak berlaku lagi.
“Jika ada pelacakan aset di luar putusan pengadilan adalah tindakan ilegal,” ucapnya.
“Kecuali para terpidana dihukum 20 tahun, dan hakim dalam putusannya memerintahkan jaksa selaku eksekutor untuk menyita atau merampas aset sebagai pidana tambahan, maka pelacakan aset untuk memenuhi kerugian negara baru bisa dilakukan,” imbuhnya.
Dia menilai aksi all out kejaksaan yang ingin memburu harta para terpidana kasus Jiwasraya juga harus berdasarkan putusan hakim. Harus sesuai putusan atas tuntutan maupun dakwaan yang diajukan dan KUHP.
“Tidak serta merta tiba-tiba mau cari ini itu aset yang tidak sesuai putusan,” ujarnya.
Dikatakan dia, jaksa selaku penegak hukum seharusnya profesional sewaktu melakukan penyelidikan maupun pelacakan aset para terpidana di tingkat penyidikan.
Sebelumnya, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan menjelaskan, bahwa jaksa seyogyanya dalam melakukan perhitungan aset kliennya harus nyata dan wajar. Tentang perhitungan yang diakibatkan dari kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Benny Tjokro harus dilakukan dengan transparan. (nas)