• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi: Jaksa Lacak Aset Jiwasraya di Luar Putusan Itu Tindakan Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 4 Oktober 2021 - 11:39
in Nasional
indoposco

Gedung Asuransi Jiwasraya. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku berjanji memburu harta dua terpidana perkara Asuransi Jiwasraya untuk menutupi uang pengganti yang tak terbayarkan. Sementara dua terpidana kasus tersebut yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat sudah dipidana seumur hidup.

Ketua Umum MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia) Yenti Garnasih mengatakan, bahwa uang pengganti sifatnya tidak memaksa. Dan itu harus diketahui oleh jaksa.

BacaJuga:

Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi

Helikopter Dauphin Tiba di Pantai Carita, Perkuat Pencarian Jurnalis di Selat Sunda

BNPB Klaim Pemadaman Karhutla Gambut Capai 100 Hektare per Hari

“”Bagaimana kalau terpidana gak punya uang atau tidak bisa membayar, tentu diganti dengan pidana penjara. Lah, inikan terpidananya sudah dijatuhi pidana seumur hidup, jadi bagaimana memaksanya?,” ujar Yenti Garnasih di Jakarta, Senin (4/10/2021).

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor ini, jika jaksa ingin menyita atau merampas kembali aset terpidana sebenarnya bisa dilakukan. Yaitu bila kejaksaan sudah sangat pasti tahu bahwa terpidana punya harta yang dimaksud.

“Kalau terhadap tindak pidana korupsi, bisa saja harta terpidana disita dan dirampas untuk mencukupi kerugian negara, namun tetap harus atas perintah hakim,” ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa perampasan aset untuk membayar uang pengganti bagi terpidana seumur hidup sudah tidak ada gunanya. Pasalnya, para terpidana sudah dihukum seumur hidup di penjara, dan pidana tambahan uang pengganti sudah tidak berlaku lagi.

“Jika ada pelacakan aset di luar putusan pengadilan adalah tindakan ilegal,” ucapnya.

“Kecuali para terpidana dihukum 20 tahun, dan hakim dalam putusannya memerintahkan jaksa selaku eksekutor untuk menyita atau merampas aset sebagai pidana tambahan, maka pelacakan aset untuk memenuhi kerugian negara baru bisa dilakukan,” imbuhnya.

Dia menilai aksi all out kejaksaan yang ingin memburu harta para terpidana kasus Jiwasraya juga harus berdasarkan putusan hakim. Harus sesuai putusan atas tuntutan maupun dakwaan yang diajukan dan KUHP.

“Tidak serta merta tiba-tiba mau cari ini itu aset yang tidak sesuai putusan,” ujarnya.

Dikatakan dia, jaksa selaku penegak hukum seharusnya profesional sewaktu melakukan penyelidikan maupun pelacakan aset para terpidana di tingkat penyidikan.

Sebelumnya, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan menjelaskan, bahwa jaksa seyogyanya dalam melakukan perhitungan aset kliennya harus nyata dan wajar. Tentang perhitungan yang diakibatkan dari kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Benny Tjokro harus dilakukan dengan transparan. (nas)

Tags: Korupsi JiwasrayaMAHUPIKI

Berita Terkait.

Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Nasional

Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi

Sabtu, 12 September 2026 - 12:05
Helikopter Dauphin Tiba di Pantai Carita, Perkuat Pencarian Jurnalis di Selat Sunda
Nasional

Helikopter Dauphin Tiba di Pantai Carita, Perkuat Pencarian Jurnalis di Selat Sunda

Sabtu, 12 September 2026 - 10:45
BNPB Klaim Pemadaman Karhutla Gambut Capai 100 Hektare per Hari
Nasional

BNPB Klaim Pemadaman Karhutla Gambut Capai 100 Hektare per Hari

Sabtu, 12 September 2026 - 10:39
Akhmad Wiyagus
Nasional

Kemendagri Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selaras dengan Kebutuhan Daerah

Sabtu, 12 September 2026 - 07:29
Bima Arya
Nasional

Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem Ekonomi

Sabtu, 12 September 2026 - 07:17
ara
Nasional

Imbangi Beban Kerja Program Perumahan, Kementerian PKP Siapkan Penguatan Organisasi

Sabtu, 12 September 2026 - 06:06

OLAHRAGA

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania
Olahraga

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Editor Ali Rachman
Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

INDOPOSCO.ID - Duel panas sarat gengsi mempertemukan Persija Jakarta kontra Persib Bandung pada pekan ke-2 Super League 2026/2027 di Stadion...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Jumat, 11 September 2026 - 08:50
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.