Hak Prerogatif Gubernur Tetapkan Nilai UM Tersandera PP No 36/2021

INDOPOSCO.ID – Penetapan kenaikan upah minimum (UM) dibicarakan, khususnya di kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Kalangan pengusaha menginginkan kenaikan yang rendah (kalau bisa tidak naik), sementara SP/SB menginginkan kenaikan UM tahun depan sekitar 7-10 persen.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, kenaikan UM telah diatur dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan –selanjutnya disebut PP No 36.
Sementara, penetapan UM Propinsi dituangkan dalam Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November tahun berjalan (Pasal 29 ayat (1), sementara UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 30 November tahun berjalan (Pasal 35 ayat (2). UM berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.
“Di era UU No 13/2003, dan sebelumnya, penentuan UM dilakukan dengan melakukan survey kebutuhan hidup buruh ke pasar dan hasilnya dinegosiasikan di Dewan Pengupahan,” kata Tmboel Siregar melalui gawai, Sabtu (2/10/2021).
Menurut Timboel, sejak hadirnya PP No. 78/2015 penentuan UM dilakukan menggunakan rumus penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam prakteknya ada beberapa Gubernur yang tidak mematuhi rumus di PP No.78 tersebut, dan tidak diberi sanksi.
“Pada UU Cipta Kerja junto PP No 36, penentuan UM tahun depan sangat diatur ketat oleh rumus-rumus, dengan beberapa variable. Ketika harus menentukan UM Kabupaten/Kota (UMK) baru, yang sebelumnya tidak memiliki UMK, rumusnya sangat ruwet dengan variable yang lebih banyak,” ungkapnya.
“Dengan rumus-rumus tersebut tidak dibuka ruang negosiasi di antara dewan pengupahan untuk menentukan UM baru, atau menentukan apakah sebuah kabupaten/kota bisa memiliki UM untuk pertama kalinya. Dewan Pengupahan hanya menghitung dan merekomendasikan nilai UM baru,” imbuhnya.
Demikian juga Gubernur, masih ujar Timboel, yang diberi kewenangan menetapkan UM di UU Cipta Kerja malah dilarang menetapkan UM baru oleh PP 36 bila nilai Batas Atas (BA) lebih kecil dari nilai UM yang ada saat ini (eksisting).
“Hak Prerogatif Gubernur menetapkan nilai UM disandera PP 36. Bila Gubernur melanggar, akan diberi sanksi sesuai ketentuan perundangan yang ada,” ungkapnya.
Ia menyebut, untuk menentukan kenaikan UM Propinsi (UMP) dan UMK, dibutuhkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi di wilayah tersebut.
“Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan data rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survey ekonomi sosial nasional pada Bulan Maret setiap tahunnya,” ujarnya. (nas)