KPK Panggil Empat Saksi terkait Kasus Seleksi Jabatan di Probolinggo

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait seleksi jabatan di daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Tahun 2021.
“Hari ini (1/10) ada pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi jabatan di daerah pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Antara di Jakarta, Jumat (1/10).
Tiga saksi yang dipanggil adalah pihak swasta bernama Ade Oktaviantoro dan Idris serta wiraswasta, yakni Nur Holik.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota,” tambah Ali.
Dalam kasus ini, KPK total sudah menetapkan 22 orang tersangka.
Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, serta Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan kalau pemilihan kepala desa serentak tahap II di daerah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan lewat camat.
KPK menyebutkan ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk tanda tangan pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades diwajibkan memberikan serta menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (mg2)