Nasional

BPJS Watch: Mensos Harus Cabut Kepmensos 92/ 2021

INDOPOSCO.ID – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menegaskan, BPJS Watch menolak kehadiran Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No. 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021.

“Kami menolak kehadiran Kepmensos No. 92 Tahun 2021 ini yang mengeluarkan dengan sangat besar jumlah orang miskin, sekitar 9 juta dari program jaminan kesehatan nasional (JKN),” ungkap Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (26/9/2021).

Menurut dia, masih ada data hasil verifikasi 12.633.338 jiwa oleh pemerintah daerah (Pemda) yang akan menurunkan kepesertaan orang miskin di program JKN.

“Bahwa Kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh pemerintah. Bila banyak rakyat miskin dikeluarkan dari program JKN, maka akan semakin banyak rakyat Indonesia yang termarjinalkan dalam pelayanan Kesehatan,” terangnya.

Dikatakan dia, rakyat miskin akan sangat sulit mendapatkan pelayanan kesehatan karena tidak lagi dijamin pembiayaannya oleh JKN. Dan ini merupakan ketidakadilan bagi rakyat miskin.

“Pandemi Covid-19 tingkat kemiskinan meningkat, kehadiran Kepmensos no. 92 ini merupakan bukti ketidakpekaan pemerintah terhadap orang miskin,” katanya.

“Pada masa pandemi seharusnya peserta PBI dinaikkan jumlahya dengan mengacu pada RPJMN yaitu menjadi 107 juta jiwa,” imbuhnya.

Dia menilai, Kepmensos no. 92 Tahun 2021 tersebut bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 dan regulasi lainnya. Terutama Pasal 28H ayat (3) UU 1945.

“Pemerintah harus mematuhi ketentuan Pasal 28H ayat (3) yang menjamin “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”,” terangnya.

Menurut dia juga, Kepmensos tersebut bertentangan dengan Pasal 14 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan pemerintah mendaftarkan dan membayarkan iuran masyarakat miskin ke BPJS Kesehatan.

“Kepmensos no. 92 Tahun 2021 ini juga bertentangan dengan Pasal 11 PP No. 76 Tahun 2015 yang mengamanatkan perubahan data PBI dilakukan dengan penghapusan, penggantian, atau penambahan,” imbuhnya.

Ia meminta Menteri Sosial (Mensos) melakukan perubahan data dengan memastikan ada proses penghapusan, penggantian dan penambahan berdasarkan pendataan secara obyektif.

“Kepmensos no. 92 Tahun 2021 ini tidak didasarkan pada data-data obyektif berdasarkan proses pendataan yang benar di lapangan,” ucapnya.

“Kami mendesak Mensos dan dinas-dinas sosial Pemda segera memperbaiki proses pendataan masyarakat miskin. Sehingga benar-benar mendapatkan data orang miskin yang obyektif,” imbuhnya.

Timboel menegaskan, BPJS Watch mendesak dan meminta Mensos untuk segera mencabut Kepmensos no. 92 Tahun 2021 tersebut. (nas)

Back to top button