DPR Dukung KLHK dan Polri Tindak Penambangan Emas Liar

INDOPOSCO.ID – Penindakan Tim Gabungan Pusat yang terdiri dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) didukung oleh Anggota Komisi Hukum DPR RI
“Kami dukung penegakkan penambangan ilegal, baik itu tambang emas, batubara atau mineral lainnya secara ilegal,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman melalui gawai, Kamis (23/9/2021).
“Penegakkan hukum juga harus dilakukan tanpa tebang pilih,” tambahnya.
Habiburokhman juga meminta agar pengawasan di lapagan terus dilakukan baik oleh KLHK maupun Polri. Sebab, penambangan yang tidak berkontribusi dan cenderung merugikan masyarakat sekitar tersebut bisa berdampak negatif terhadap kelestarian alam.
“Pertambangan tanpa izin pasti tidak memenuhi prosedur dan bisa merusak kelestarian alam. Ini dampaknya banyak, jadi yang terlibat langsung maupun tidak langsung harus ditindak secara hukum,” ungkapnya.
“Dan untuk pemerintah daerah harus ada jeli terhadap penambangan tanpa izin, jangan sampai merajalela. Dan aparat serta pemda jangan membiarkan atau pura-pura tidak tahu, harus ada moral hazard,” sambungnya.
Selain itu, dia pun berharap agar tindakan tegas secara penegakan hukum pidana harus dilakukan jika PT. BDL di Sulut terus nekat beroperasi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman membenarkan adanya sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat tersebut pada 11 September 2021 lalu. Kepada Media secara daring pada Kamis (16/9/2021).
Ia mengungkapkan, setelah ada pengaduan dan protes dari warga yang mengatakan masih ada aktivitas penambangan pada area itu, ia kemudian meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK untuk melakukan sidak di lapangan memastikan kebenarannya.
“Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah itu kami sampaikan ini kepada Ditjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan apakah benar laporan dari masyarakat itu ada kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan,” ujarnya.
“Tim Ditjen Gakkum bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan sidak lapangan dan yang sudah memasang police line diberi tanda bahwa dilarang melakukan kegiatan sebelum proses perizinan yang kami lakukan ini selesai dulu,” imbuhnya.
Ruandha juga mengatakan, langkahnya tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir. Menurutnya, sensitivitas negara sekarang ini betul-betul diuji dalam merespon masyarakat. Bila ada hal yang tidak sesuai dengan regulasi maka pihaknya akan merespon dengan cepat.
“Dengan kecepatan kami melakukan respon-respon yang baik dan positif kepada masyarakat juga kepada dunia investasi dan kepada dunia internasional bahwa negara hadir di setiap permasalahan yang ada di tingkat lapangan,” tegasnya. (nas)