Nasional

Menaker: Penutupan Sementara di Masa Pandemi untuk Keselamatan PMI

INDOPOSCO.ID – Pemerintah terus memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan baru di negara penempatan. Dengan menutup sementara penempatan PMI di masa pandemi Covid-19.

“Sesuai Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, pihaknya telah melakukan penghentian sementara penempatan PMI di masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Rabu (1/9/2021).

Ia menyebut, Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 lahir untuk menyelamatkan jiwa, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 baik nasional maupun secara global.

Penghentian sementara PMI, menurut dia, juga terkait kebijakan negara penempatan yang melakukan pengetatan masuknya WNA, pengetatan visa, keharusan karantina dan bukti bebas Covid-19, dan limitasi moda transportasi karena tak ada akses ke negara-negara penempatan.

“Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit ke bebarapa negara dan melakukan karantina,” terangnya.

Dasar pelindungan Calon PMI (CPMI) pada masa pandemi Covid-19 ini yakni pasal 32, UU Nomor 18 Tahun 2017, karena pertimbangan keamanan Covid-19 sebagai penyakit menular dan menindaklanjuti Permen Nomor 17 Tahun 2019.

“Kepmen ini dikeluarkan setelah koordinasi dan masukan antar Kementerian,” ucapnya.

Menaker menjelaskan, berbagai upaya pelindungan pemerintah kepada PMI pada masa pendemi Covid-19 yakni dengan koordinasi dengan perwakilan RI (Atnaker), memberikan bantuan masker, hingga imbauan tidak mudik/ pulang.

Selain itu, masih ujar Menaker, pemerintah juga berupaya memberikan pelindungan PMI di luar negeri pada negara penempatan yang menerapkan lockdown, yakni dengan berkoordinasi dengan perwakilan RI (Atnaker) untuk melakukan tiga langkah.

Langkah tersebut, yakni komunikasi dengan unsur maupun agency. Bagi PMI habis kontrak dapat dibantu/ fasilitasi tetap tinggal. Sedangkan PMI yang dimungkin PMI diberikan pilihan waktu kerja, tetap menerima upah/gaji sesuai aturan ataun atau kesepakatan para pihak.

“Kami juga memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat,” katanya.

Sedangkan upaya pelindungan PMI di dalam negeri (setelah bekerja) pada masa pandemi Covid-19 yakni koordinasi Kementerian/Lembaga terkait penanganan pemulangan/ kepulangan PMI ke daerah asal.

“Langkah selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Kemenkes terksit permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi Indonesia bagi PMI pulang. Dan berkoordinasi dengan Disnaker agar Petugas Desa Migran Produktif di desa aktif membantu Pemerintah Desa mengantisipasi PMI pulang,” ungkapnya.

“Kami juga memberikan bantuan pemberdayaan tenaga kerja melalui program inkubasi bisnis dan tenaga kerja mandiri,” imbuhnya. (nas)

Back to top button