Viral Kartu Nikah di Sosmed, Kemenag Pastikan itu Hoaks

INDOPOSCO.ID – Kartu nikah yang hanya menyantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama Kementerian Agama viral di media sosial (medsos). Pasalnya pada buku itu, terdapat empat kolom untuk foto istri.
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bimas Islam, Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Format kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri tersebut, menurut dia, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. “Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” ungkap dia.
Ia menjelaskan, mulai Agustus 2021, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Namun, pasangan pengantin yang menikah di bulan tersebut mendapatkan kartu nikah digital.
Dia menyebut, Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.
“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” terangnya.
Menurut dia, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.
Cara mendapatkan kartu nikah digital, menurutnya, cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan,” ujarnya. (nas)