Nasional

Sempat Mangkir, KPK Kembali Periksa Dirjen PHU Hilman Latif Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL), selama lebih dari 10 jam pada Senin (8/9/2025).

Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya setelah sebelumnya Hilman sempat mangkir dengan alasan menghadiri rapat di DPR.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses penyelenggaraan dan pembagian kuota haji 2024 yang diduga menabrak aturan.

“Kenapa sampai kami memanggil berulang-ulang dan memeriksa begitu lama Dirjen HL? Karena memang di situlah proses haji ini berlangsung,” kata Asep kepada wartawan Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, KPK menyoroti Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024. Dalam SK itu, tambahan kuota 20 ribu jemaah dibagi rata 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji harus 92 persen reguler dan hanya 8 persen khusus.

“Kami sedang mendalami siapa yang mengusulkan skema pembagian itu. Apakah dari bawah, asosiasi travel, atau instruksi pejabat tingkat atas,” ujar Asep.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Skandal bermula ketika asosiasi travel mendapat informasi tambahan kuota haji 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan otoritas Saudi pada 2023.

Kuota kemudian dibagi dua: 10 ribu untuk reguler yang disalurkan ke 34 provinsi, dan 10 ribu untuk khusus yang mayoritas dikelola biro travel swasta.

Namun, dari kuota khusus itu, muncul praktik jual beli kursi haji dengan setoran ke oknum pejabat Kemenag antara 2.600–7.000 dolar AS per kursi, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.

Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat.

Dari hasil pengusutan, KPK menemukan dugaan pembelian aset menggunakan dana setoran kuota haji. Dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar sudah disita.

“Rumah itu diduga dibeli salah satu pegawai Ditjen PHU Kemenag dengan uang hasil setoran pengusaha travel,” ungkap Asep.

KPK memastikan penyidikan terus diperluas dan dilakukan secara transparan.

“Kami pastikan praktik mafia haji seperti ini bisa dituntaskan,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button