Percepat ULD Ketenagakerjaan di Daerah Untuk Penuhi Hak Disabilitas

INDOPOSCO.ID – Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, sesuai dengan kovensi hak-hak penyandang disabilitas.
Pernyataan tersebut diungkapkan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Suhartono dalam keterangan, Minggu (22/8/2021).
Untuk itu, menurut dia, pihaknya melakukan percepatan implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendesimenasikan kebijakan ini secara estafet dari daerah ke daerah.
“Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah concern terhadap isu disabilitas, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Dia minta ULD agar dapat diimplementasikan secepatnya,” terangnya.
Ia menjelaskan, implementasi ULD bidang ketenagakerjaan di daerah tidak hanyak fokus pada penempatan dalam hubungan kerja, namun juga penempatan di luar hubungan kerja.
“Kami membuka peluang-peluang penempatan di luar hubungan kerja seperti berwirausaha,” bebernya. (nas)