Nasional

MK Kabulkan Pembatalan Uji Materi UU KPK

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi( MK) mengabulkan pembatalan uji materi Pasal 69 C Undang- Undang No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedua atas UU No. 30/ 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (Caci).

” Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” tutur Ketua MK Anwar Usman disaat membacakan ketetapan perkara No 25 atau PUU-XIX/2021 di Jakarta, Jumat (30/7).

Kedua, menyatakan permohonan pemohon mengenai pengujian kata” dapat” serta frasa” ketentuan perundang-undangan” dalam Pasal 69 B Ayat (1), dan dalam Pasal 69 C UU Nomor. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.

Dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual itu, majelis hakim juga menyatakan pemohon sekaligus Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman serta Komaryono tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

Memerintahkan Panitera MK untuk mencatat Mengenai pencabutan kembali permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik serta mengembalikan salinan berkas kepada pemohon.

Sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan, yang awal diagendakan pada tanggal 21 Juni 2021, MK menerima surat dari pemohon Mengenai penarikan kembali pengujian UU dalam perkara yang diajukan.

Untuk meminta konfirmasi Mengenai pencabutan itu, sidang yang awalnya dijadwalkan pada 24 Juni batal karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Setelah itu, MK kembali menunda sidang pada tanggal 22 Juli 2021 sebab perpanjangan PPKM. Pada sidang 22 Juli itu majelis hakim panel menerima konfirmasi dari pemohon yang membenarkan penarikan permohonan a quo. (mg2)

Back to top button