Nasional

KPK Telusuri Aliran Dana Yayasan Masjid Pucak

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana yang masuk ke Yayasan Masjid Pucak yang dibangun di atas lahan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA), di Kampung Ara, Desa Tompobulu, di Kabupaten Maros.

” Fakta persidangan yang disampaikan saksi( kontraktor menyumbang masjid) sebagai rujukan untuk dilakukan pendalaman (penelusuran aliran dana),” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andry Lesmana pada wartawan, Jumat (30/7).

Dengan pengakuan saksi 2 kontraktor bernama Setya Budi alias Thiawudy Wikarso alias Thiao serta Petrus Salim yang memberikan masing- masing Rp100 juta untuk pembangunan masjid itu disaat sidang di PN Tipikor kemarin.

Oleh sebab itu, pihaknya berusaha mengungkap siapa sesungguhnya pemilik rekening yayasan mengingat tidak ada kejelasan kepemilikan rekening yayasan masjid itu.

Tidak hanya itu, pemberian uang pembangunan masjid terungkap adalah pribadi, bukan bantuan dari “corporate social responsibility” (CSR) perusahaan sehingga layak dicurigai adanya aliran dana lain yang masuk ke pihak yayasan.

Terlebih lagi ukuran masjid itu dari bentuk fisik tidak terlalu besar, apalagi para saksi tidak menyebut secara rinci berapa luasnya. Posisi masjid juga berada di lahan perkebunan durian milik terdakwa Nurdin Abdullah, sehingga semakin menguatkan kebenaran dugaan gratifikasi kepada terdakwa.

“Dakwaan itu masuk atas dugaan kepentingan pak Nurdin, karena rekeningnya ada sama pihak yayasan. Keterangan saksi menyebut di sekitar masjid banyak pohon durian, serta tidak ada aktifitas lalu lalang orang,” ujar dia.

Dalam sidang, Petrus mengakui sumber uang yang disetorkan ke rekening yayasan masjid Rp100 juta merupakan dana pribadi bukan CSR. dia dimintai uang oleh Syamsul Bahri, ajudan terdakwa, tanpa melalui proposal. Sebab jika memakai dana CSR harus resmi.

Begitu pula Setya Budi dimintai uang Rp100 juta oleh Syamsul Bahri serta baru melihat lokasi setelah peletakan batu pertama pembangunan yang dilakukan langsung Nurdin Abdullah pada 29 November 2020.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan 3 saksi yang didatangkan sudah jelas memberikan informasi sesuai fakta.

Pihaknya menyangkal kalau tidak ada sama sekali permintaan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah secara langsung pada kontraktor untuk bantuan pembangunan masjid tersebut. (mg2)

Back to top button