Megapolitan

Mau Makan di Rumah Makan Wajib Sudah Vaksin

INDOPOSCO.ID – Pemprov DKI sedang menggodok aturan untuk memacu masyarakat segera ikut vaksin. Salah satunya rencana untuk mewajibkan memiliki surat vaksin bagi pengunjung rumah makan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kewajiban menunjukkan surat telah vaksin bagi pengunjung rumah makan atau restoran sedang dalam penggodokan. Salah satu tujuan penerapan aturan itu supaya masyarakat mau untuk ikut vaksin.

“Sederhana saja, pokoknya mau makan di rumah makan syaratnya harus memiliki surat vaksin. Aturan ini juga harus dipahami pemilik rumah makan ,” kata Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Jumat.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan terbaru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Ibu Kota yang mengatur operasional tempat usaha.

Peraturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021. (bro)

Back to top button