DPR: Penanganan Limbah Infeksius Covid-19 Harus Serius

INDOPOSCO.ID – Penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) infeksius Covid-19 harus ditangani secara serius. Jangan sampai limbah tersebut kemudian dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA), ini bisa menimbulkan masalah baru.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo melalui gawai, Kamis (28/7/2021).
Dia menuturkan, ada regulasi dan peraturan ketat yang harus dilaksanakan pada penanganan limbah B3 infeksius Covid-19. Jenis limbah B3 infeksius Covid-19, menurutnya, harus dimusnahkan. Penanganan limbah-limbah tersebut harus hati-hati.
“Perlu ada edukasi terutama kepada masyarakat. Kalau untuk rumah sakit (RS) jelas protokolnya ketat untuk membuang limbah B3 infeksius Covid-19,” ungkapnya.
Ia mengingatkan juga kepada masyarakat agar tidak membuang sisa-sisa obat atau masker sisa pakai di sembarang tempat. Demikian pula limbah kesehatan lainnya seperti jarum suntik atau sisa hasil swab pasien Covid-19.
“Kalau tidak dikelola oleh profesional ini sangat berbahaya. Jadi perlu adanya pengawasan pada pengelolaan limbah B3 infeksius Covid-19,” katanya.
Rahmad mengimbau kepada pemerintah daerah agar melibatkan pihak swasta yang memiliki pengalaman dalam pengolahan limbah B3 infeksius Covid-19. Yang memiliki izin dan sertifikasi dari lembaga terkait.
“Jangan sampai limbah Covid ini kita temukan di TPA. Ini berbahaya, bisa menimbulkan masalah baru,” ucapnya. (nas)