DPR Akan Minta Keterangan Astra Daihatsu Motor dan KLHK terkait Dugaan Limbah B3

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anggia Ermarini menyikapi pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 PT Astra Daihastu Motor – Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra)
Komisi IV mendesak Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra untuk melaksanakan penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap para pelaku pencemaran lingkungan.
“Kami meminta agar penyidikan dilakukan secara cermat dan menyeluruh serta terbuka guna mengumpulkan bukti yang kuat,” katanya kepada INDOPOSCO.ID, Senin (12/6/2023).
Menurut Anggia, pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa aparat penegak hukum memiliki sumberdaya yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka dengan efektif.
“Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dapat lebih efektif dalam menegakkan hukum bagi pelaku pencemaran lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan kita,” tandasnya.
Selain itu, Anggia menegaskan bahwa Komisi IV DPR akan terus melakukan koordinasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kita ‘updated’ terus ke KLHK sejauh mana pemeriksaannya, dan apa saja bentuk serta delik pelanggarannya” tegas dia.
Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini pun menekankan usai pemeriksaan selesai, untuk proses klarifikasi Komisi IV berencana melakukan pemanggilan kepada manajemen PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant dan KLHK.
Di samping itu, lanjut Anggia, pemanggilan itu dapat menjadi bagian dari proses investigasi yang dilakukan oleh Komisi IV untuk memastikan kepatuhan Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant terhadap peraturan lingkungan yang berlaku.
Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant sebagai perusahaan diminta untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran limbah yang telah dilaporkan. Dan KLHK juga diminta untuk memberikan klarifikasi mengenai peraturan dan prosedur lingkungan yang berlaku.
“Kami agendakan untuk klarifikasi dan penjelasan kepada KLHK dan Astra Daihatsu Motor. Pemanggilan ini dapat memberikan kesempatan kepada semua pihak terkait untuk menyampaikan pandangan, memberikan bukti, atau menjelaskan situasi yang terjadi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran limbah ditangani dengan transparan dan adil,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) kembali melaporkan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara dengan tuduhan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3. Kali ini, pelaporan kepada Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Sebelumnya pelaporan MPLH ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Namun hasil tindak lanjut tersebut dinilai kurang memuaskan.
Hingga kini, meski Indoposco.id sudah berungkali meminta keterangan, tapi pihak Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant masih bungkam terkait pengelolaan limbah B3 saat masih melakukan proses ‘washing oil’ dengan menggunakan oli Preton R-303P yang mengandung B3. Padahal di situlah dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 sebelum dihentikan proses ‘washing oil’ dengan Preton R-303P pada 13 Maret 2023 atau usai tindak lanjut DLH Jakarta.
Ini termasuk Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang patut disinyalir tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku antara lain PT GM, PT JM, PT VP, PT KSA, CV PSS. (fer)