• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mampu Turunkan TPT, SP: Wasnaker harus Awasi Pemagangan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 5 Juli 2021 - 15:04
in Nasional
indoposco

Peserta magang di perusahaan. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, alasan serikat pekerja (SP) menolak penetapan tahun 2021-2022 menjadi the Year of Apprenticeship alias Tahun Magang oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak salah.

“Pemagangan rawan disalahgunakan, peserta magang kerap dipekerjakan seperti pekerja/ buruh pada umumnya,” ungkap Timboel Siregar melalui gawai, Senin (5/7/2021).

BacaJuga:

Polisi Periksa Sopir Taksi Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi

Menteri UMKM Pastikan Keberlangsungan Pemberdayaan Pengusaha Perempuan di Pulau Rinca NTT

Respons Usulan Menteri PPPA, KAI Tekankan Keselamatan Penumpang Tak Pandang Gender

Ia mengatakan, tingkat kesejahteraan peserta magang jauh berbeda dengan pekerja. Mereka hanya mendapatkan uang saku dengan beban kerja delapan jam sehari atau 40 jam seminggu.

“Bahkan ada perusahaan yang mewajibkan mereka untuk ikut lembur. Praktik pemagangan ini lebih buruk dari outsourcing,” katanya.

Menurut dia, penolakan SP terhadap sistem pemagangan tersebut tidak salah, karena memang faktanya ada pelanggaran aturan pemagangan oleh oknum perusahaan. Bahkan ada pelaksanaan pemagangan melalui sistem outsourcing.

“Pemagangan itu bukan sistem hubungan kerja, pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja,” terangnya.

Ia menjelaskan, peningkatan keterampilan melalui pelatihan vokasional seperti pemagangan merupakan kebutuhan bagi pekerja. Dengan karakteristik penduduk bekerja Indonesia yang didominasi oleh pekerja lulusan SD ke bawah sebanyak 37,41 persen (49.03 juta orang) dan lulusan SMP sebanyak 18,54 persen (24,3 juta) tentu praktik pelatihan vokasional menjadi penting.

“Peningkatan keterampilan dengan pemagangan akan memberikan nilai tambah bagi pencari kerja, karena mereka langsung bersentuhan dengan teori dan praktik simulasi dan praktik kerja,” jelasnya.

Menurut dia, peserta magang yang ikut langsung dalam proses produksi, akan memberikan pengalaman langsung dan sertifikat pada akhir masa pemagangan. “Saya menilai pemagangan adalah baik dan menjadi kebutuhan penting sehingga tidak perlu ditolak kehadirannya,” katanya.

Ia menyebut, pemagangan sangat dibutuhkan oleh para pencari kerja untuk meningkatkan keterampilan dan pengalaman kerja. Oleh karenanya, seluruh pihak harus mendukung upaya pemerintah meningkatkan keterampilan kerja para pencari kerja.

“Outputnya, para pencari kerja lebih mudah untuk bekerja dan bisa menurunkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) kita,” ucapnya.

Terkait pelanggaran pelaksanaan pemagangan, masih ujar Timboel, pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) di tingkat pusat dan propinsi harus lebih proaktif mengawal program tersebut. Demikian pula, peran SP di perusahaan harus melakukan monitoring program pemagangan.

“Semoga dengan dicanangkannya Tahun Pemagangan oleh Ibu Menaker, lebih banyak lagi perusahaan yang mau menerima peserta pemagangan, sehingga dapat meningkatkan skill pencari kerja dan menurunkan TPT kita,” ungkapnya. (nas)

Tags: Pengawas KetenagakerjaanSerikat PekerjaTingkat Pengangguran TerbukaTPTWasnaker

Berita Terkait.

Atletico vs Arsenal: Tekad The Gunners Tabrak Tembok Kokoh Los Colchoneros
Nasional

Polisi Periksa Sopir Taksi Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 19:21
Menteri UMKM Pastikan Keberlangsungan Pemberdayaan Pengusaha Perempuan di Pulau Rinca NTT
Nasional

Menteri UMKM Pastikan Keberlangsungan Pemberdayaan Pengusaha Perempuan di Pulau Rinca NTT

Rabu, 29 April 2026 - 18:40
Respons Usulan Menteri PPPA, KAI Tekankan Keselamatan Penumpang Tak Pandang Gender
Nasional

Respons Usulan Menteri PPPA, KAI Tekankan Keselamatan Penumpang Tak Pandang Gender

Rabu, 29 April 2026 - 18:20
Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital
Nasional

Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital

Rabu, 29 April 2026 - 17:01
KCS
Nasional

Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital

Rabu, 29 April 2026 - 15:27
Stasiun
Nasional

Uji Coba KRL Lintas Bekasi–Cikarang Lancar, Hari Ini Layanan Kembali Normal

Rabu, 29 April 2026 - 15:07

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2544 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.