Mampu Turunkan TPT, SP: Wasnaker harus Awasi Pemagangan

INDOPOSCO.ID – Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, alasan serikat pekerja (SP) menolak penetapan tahun 2021-2022 menjadi the Year of Apprenticeship alias Tahun Magang oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak salah.
“Pemagangan rawan disalahgunakan, peserta magang kerap dipekerjakan seperti pekerja/ buruh pada umumnya,” ungkap Timboel Siregar melalui gawai, Senin (5/7/2021).
Ia mengatakan, tingkat kesejahteraan peserta magang jauh berbeda dengan pekerja. Mereka hanya mendapatkan uang saku dengan beban kerja delapan jam sehari atau 40 jam seminggu.
“Bahkan ada perusahaan yang mewajibkan mereka untuk ikut lembur. Praktik pemagangan ini lebih buruk dari outsourcing,” katanya.
Menurut dia, penolakan SP terhadap sistem pemagangan tersebut tidak salah, karena memang faktanya ada pelanggaran aturan pemagangan oleh oknum perusahaan. Bahkan ada pelaksanaan pemagangan melalui sistem outsourcing.
“Pemagangan itu bukan sistem hubungan kerja, pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja,” terangnya.
Ia menjelaskan, peningkatan keterampilan melalui pelatihan vokasional seperti pemagangan merupakan kebutuhan bagi pekerja. Dengan karakteristik penduduk bekerja Indonesia yang didominasi oleh pekerja lulusan SD ke bawah sebanyak 37,41 persen (49.03 juta orang) dan lulusan SMP sebanyak 18,54 persen (24,3 juta) tentu praktik pelatihan vokasional menjadi penting.
“Peningkatan keterampilan dengan pemagangan akan memberikan nilai tambah bagi pencari kerja, karena mereka langsung bersentuhan dengan teori dan praktik simulasi dan praktik kerja,” jelasnya.
Menurut dia, peserta magang yang ikut langsung dalam proses produksi, akan memberikan pengalaman langsung dan sertifikat pada akhir masa pemagangan. “Saya menilai pemagangan adalah baik dan menjadi kebutuhan penting sehingga tidak perlu ditolak kehadirannya,” katanya.
Ia menyebut, pemagangan sangat dibutuhkan oleh para pencari kerja untuk meningkatkan keterampilan dan pengalaman kerja. Oleh karenanya, seluruh pihak harus mendukung upaya pemerintah meningkatkan keterampilan kerja para pencari kerja.
“Outputnya, para pencari kerja lebih mudah untuk bekerja dan bisa menurunkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) kita,” ucapnya.
Terkait pelanggaran pelaksanaan pemagangan, masih ujar Timboel, pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) di tingkat pusat dan propinsi harus lebih proaktif mengawal program tersebut. Demikian pula, peran SP di perusahaan harus melakukan monitoring program pemagangan.
“Semoga dengan dicanangkannya Tahun Pemagangan oleh Ibu Menaker, lebih banyak lagi perusahaan yang mau menerima peserta pemagangan, sehingga dapat meningkatkan skill pencari kerja dan menurunkan TPT kita,” ungkapnya. (nas)