BPJS Watch: Pencairan JHT Jangan Sulit Lagi

INDOPOSCO.ID – Pelayanan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang mensyaratkan adanya surat keterangan kerja dari perusahaan harus dievaluasi.
Pernyataan tersebut ditegaskan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (27/6/2021).
Ia menilai persyaratan tersebut menyebabkan peserta kesulitan saat mengklaim dana JHT. “Selama ini banyak pekerja yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja) tersandera untuk mencairkan dana JHT-nya, karena tidak diberikan surat keterangan kerja oleh perusahaan,” terangnya.
Ia mengatakan, ada perusahaan yang memang sengaja tidak memberikan surat keterangan kerja. Sehingga mempersulit pekerja mencairkan dana JHT milik pekerja.
“Ini salah satu yang harus direvisi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 19 Tahun 2015,” ucapnya.
Dikatakan dia, Lembaga Ombudsman yang diwakili Hery Susanto kerap kali mengangkat sulitnya proses pencairan dana JHT pekerja yang ter-PHK. Seharusnya Ombudsman mengkritisi regulasinya bukan pada pelaksananya, karena BPJS Ketenagakerjaan harus patuh pada regulasi yang ada.
“Kami sering advokasi kasus terkait surat keterangan kerja ini. BPJS Ketenagakerjaan proaktif menanyakan ke perusahaan alasan tidak diberikannya surat keterangan kerja kepada pekerja yang memang sudah di-PHK. Dari kerja proaktif ini, proses klaim dana JHT pekerja bisa dilakukan,” terangnya.
Pengawasan dan penegakkan hukum yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) hingga saat ini, menurutnya, masih belum meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara signifikan.
“Masih banyak pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau mendaftarkan sebagian (PDS) upah, pekerja dan program ke BPJS Ketenagakerjaan tetapi dibiarkan saja oleh pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk melakukan sosialisasi ke publik. Dengan melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat. Karena, keberhasilan Intruksi Presiden (Inpres) no. 2 ditentukan oleh semua pihak yang diinstruksikan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai penanggungjawab koordinasi pelaksanaan Inpres, masih ujar dia, harus bisa berkomunikasi dengan publik terkait perkembangan pelaksanaan Inpres dalam 3 bulan ke depan.
“Jangan sampai pelaksanaan Inpres no. 2 ini mengalami nasib yang sama dengan Inpres no. 8 tahun 2017 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang gagal mengatasi defisit di 2018 dan 2019,” ucapnya.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Widodo) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) no. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ada 26 pihak yang diinstruksikan dalam Inpres No. 2 Tahun 2021 tersebut, di antaranya Kementerian/Lembaga dan pemda. Sebagai amanat Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi instrument negara untuk mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia. (nas)