Nasional

Polisi Diduga Perkosa Anak, Kementerian PPPA: Harus Dihukum Berat

INDOPOSCO.ID – Pemberatan pidana kepada pelaku yang merupakan aparatur negara harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat peran sentral pelaku seharusnya memberikan rasa aman kepada korban.

Pernyataan tersebut diungkapkan Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar dalam keterangan, Kamis (24/6/2021).

Ia mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Polda Maluku Utara dengan menetapkan tersangka oknum tersebut. dia juga meminta agar APH diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika memenuhi unsur pidana, maka pelaku bisa dikenakan Pasal 81 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena tersangka adalah aparat yang menangani perlindungan anak, maka pidananya dapat diperberat,” terangnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku Utara yang telah bersama LSM pendamping perempuan dan anak serta Unit PPA, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis termasuk kebutuhan pemeriksaan kandungan di dokter spesialis.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum pelaku, hingga pendampingan korban agar tidak menyisakan trauma di kemudian hari,” ungkapnya.

Sebelumnya, seorang oknum anggota kepolisian di Halmahera Barat, Maluku Utara yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 16 tahun. Pelaku saat ini diamankan oleh Polda Maluku Utara. (nas)

Back to top button